Cara Membuat Kartu KIS Untuk Warga Miskin dan Kurang Mampu

Cara Membuat Kartu KIS Untuk Warga Miskin dan Kurang Mampu – KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat yang dibuat oleh Presiden Kita Bapak Jokowi, dimana kartu ini berfungsi untuk memebrikan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang mampu. Iya meski awalnya KIS ini hanya ditujukan untuk penyandang masalah kesejateraan sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Kartu KIS ini sendiri berguna untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga miskin dari pemerintah.

Seperti yang kita tau bahwa saat ini sudah banyak sekali warga Indonesia yang menggunakan BPJS, sehingga kartu KIS disini sudah berubah. Dimana kartu KIS sendiri merupakan kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas 3 yaitu peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah. Namun jika dilihat dan berdasarkan informasi yang telah beredar nanti pada akhirnya kartu KIS akan secara bertahap menggantikan seluruh kartu peserta BPJS kesehatan. Jadi nanti setiap peserta BPJS kesehatan baik BPJS PBI, BPJS Mandiri maupun peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS PBPU semuannya akan memegang kartu KIS.

Cara Membuat Kartu KIS Untuk Warga Miskin dan Kurang Mampu

Lalu bagaimana caranya agar bisa memiliki kartu KIS ini? Untuk mendapatkan kartu KIS ini sebenarnya tidak harus melakukan pendaftaran layaknya kartu BPJS. Karena kartu ini akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas diseluruh desa atau kelurahan dan penerima kartu KIS ini merupakan warga fakir miskin dan warga kurang mampu berdasarkan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang sudah divalidasi dan berdasarkan Basis Data Terpadu dibangun dari sensus penduduk.

Persyartan yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapatkan KIS

Berdasarkan informasi dari pihak BPJS Kesehatan yang diperoleh dari situs tanya jawab pemerintah di lapor.go.id, bawha untuk mendapatkan kartu KIS anda harus memenuhi beberapa persyaratan seperti dibawah ini :

  1. Penerima kartu KIS merupakan masyarakat tidak mampu, PMKS/Disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah terdaftar namanya di BPJS kesehatan dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.
  2. Nama penerima kartu KIS harus tercantum dalam sistem data terpadu PPLS 2011 yang didata oleh BPS pada tahun 2011 dan telah memegang kartu Jamkesmas.
  3. Bagi anda yang ingin mengetahui apakah nama anda tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, anda bisa melakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat. Karena data PBI (Penerima bantuan iuran) dari pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah tersedia di Puskesmas setempat.
  4. Untuk pemegang kartu Kamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan dikantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Cara Mendapatkan Kartu KIS

Untuk anda dan anggota keluarga anda telah memenuhi salah satu persyaratan diatas dan ingin mendapatkan kartu KIS, maka ada beberapa prosedur dan persyartan yang harus anda lengkapi. Berikut beberapa persyartan yang harus anda persiapkan :

  1. KK atau KTP anggota keluarga yang ingin mendapatkan kartu KIS
  2. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat
  3. Surat pengantar dari puskesmas.

Untuk mendapatkan kartu KIS, disini anda tidak perlu memiliki rekening bank, karena iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah dan anda hanya berhak atas kelas 3 untuk layanan kesehatan.

Prosedur Pembuatan Kartu BPJS PBI (KIS)

Setelah berkas persyaratn tersebut diatas sudah disipakan, maka berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk pembuatan kartu KIS atau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan KTP dan KK
  2. Membuat SKTM dari desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW
  3. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar pendaftaran BPJS sebagai peserta PBI dan nantinya anda juga akan mendapatkan kartu KIS
  4. Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, anda bisa langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan dimana nantinya anda harus mengambil nomor antrian dan bisa jadi akan ada jadwal kapan nantinya anda diminta untuk datang dari hari-hari yang telah ditentukan oleh petugas BPJS.
  5. Untuk pendaftarannya sendiri sebenarnya tidak memakan banyak waktu dan anda bisa langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran langsung dari pemerintah.

Perlu diketahui juga bahwa untuk mendapatkan kartu KIS ini bisa jadi untuk setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda, seperti misalnya untuk mendapatkan kartu KIS di Jakarta untuk prosedur dan persyaratannya bisa saja berbeda denagn di Kota Bandung atau kota lainnya. Sehingga anda pun bisa berkoordinasi secara langsung dengan pihak puskesmas setempat atau bisa juga menanyakan secara lansung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi dari Petugas BPJS terkait cara daftar BPJS PBI untu mendapatkan kartu KIS.

Apakah Daftar Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) Bisa Secara Online?

Untuk mendapatkan kartu KIS, saat ini masih belum bisa dilakukan secara online. Pendaftaran online saat ini hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri yang iuran bulannnya dibayar oleh masing-masing individu namun juga hanya diperuntukkan bagi anggota keluarga yang keluargannya satupun belum ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Demikian ulasan yang dapat kami sajikan terkait dengan cara membuat kartu KIS untuk warga miskin dan tidak mampu. Sekian dari kami semoga bermanfaat.