Panduan Pelayanan Kebidanan & Neonatal dengan BPJS Kesehatan

Panduan Pelayanan Kebidanan & Neonatal dengan BPJS Kesehatan– BPJS merupakan jaminan kesehatan yang wajib dikuti oleh semua warga dan masyarakat Indonesia. Saat ini BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan kebidanan & neonatal untuk ibu hamil. Pelayanan ini bisa mengurangi biaya ibu hamil peserta BPJS selama masa proses kehamilan sampai pasca persalinnan. Bagi anada yang ingin mendapatkan pelayanan kehamilan yang dijamin BPJS, anda dapat melakukan sesuai prosedur yang telah diberlakukan.

Pelayanan kebidanan dan neonatal ini merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan dan paska persalinan, penanganan pendarahan paska keguguran dan pelayanan KB paska bersalin. Serta memberikan pelayanan bagi peserta yang mengalami komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB paska salin. Pelayanan persalinan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan rujukan.

Panduan Pelayanan Kebidanan & Neonatal dengan BPJS Kesehatan

Cakupan Pelayanan Kebidanan & Neonatal

Pelayanan  pemeriksaan  kehamilan  atau  antenatal  care (ANC). Antenatal memiliki fungsi terpenting yaitu salah satunya adalah untuk memberikan saran dan informasi pada seorang wanita mengenai tempat kelahiran yang tepat sesuai dengan kondisi dan status kesehatannya. Selain itu, perawatan antenatal juga sebaga kesempatan untuk menginformasikan kepada para wanita  mengenai tanda–tanda bahaya dan gejala yang memerlukan bantuan segera dari petugas kesehatan (WHO).

Antenatal Care  (ANC) memiliki tujuan untuk menjaga  agar ibu hamil dapat melalui masa kehamilannya, persalinan  dan  nifas  dengan  baik  dan  selamat, serta  menghasilkan  bayi yang sehat (Depkes  RI) sehingga dapat meminimalisir angka kematian ibu dan angka kematian bayi dari suatu proses persalinan. Pemeriksaan  antenatal  juga  memberikan  manfaat  bagi ibu dan janin, antara lain:

Bagi ibu

  1. Mengurangi  dan  menegakkan  secara  dini komplikasi kehamilan dan mengobati secara dini komplikasi yang dapat mempengaruhi kehamilan.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil dalam menghadapi persalinan.
  3. Meningkatkan  kesehatan ibu setelah persalinan dan untuk dapat memberikan ASI.
  4. Memberikan konseling dalam memilih metode kontrasepsi (Manuaba, 1999).

Bagi janin

  1. Memelihara kesehatan ibu sehingga mengurangi persalinan prematur,   berat   badan   lahir   rendah,   juga  meningkatkan   kesehatan   bayi   sebagai   titik awal kualitas sumber daya manusia (Manuaba, 1999).
  2. Persalinan
  3. Pemeriksaan bayi baru lahir
  4. Pemeriksaan  pasca  persalinan  atau  postnatal  care  (PNC). Pemeriksaan bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan sangat sangat penting  untuk  memastikan bahwa kesehatan  dan  keselamatan  bayi  dan  ibu,  terutama  pada  masa  nifas awal yaitu setelah kelahiran bayi dan selama 7 (tujuh) hari pertama setelah melahirkan. Namun demikian,  sepanjang  periode  nifas  yaitu  setelah  melahirkan hingga 28 hari setelah kelahiran adalah masa-masa risiko tinggi. Kematian bayi baru lahir dalam  masa  28  hari  sejak  kelahiran  yang  dikenal sebagai   tingkat   kematian   neonatal   (neonatal mortality rate) telah dilaporkan terjadi di seluruh dunia.  Begitu juga dengan kematian ibu karena komplikasi pasca persalinan cukup tinggi. Tujuan pemeriksaan pasca persalinan (PNC) adalah: a. Menjaga kesehatan ibu dan bayinya.  b. Melaksanakan   skrining   yang   komprehensif, mendeteksi masalah, mengobati atau merujuk bila   terjadi   komplikasi      pada   ibu   maupun bayinya c. Memberikan   pendidikan   kesehatan   tentang perawatan    kesehatan  diri,  nutrisi,  menyusui, pemberian   imunisasi   kepada   bayinya   dan perawatan bayi sehat.
  5. Pelayanan KB. Poskesdes, Bidan desa/Bidan praktik Mandiri) 2. Bidan Praktik Mandiri yang menjadi jejaring faskes tingkat  pertama  yang  bekerja  sama  dengan  BPJS Kesehatan dan Bidan Praktik Mandiri pada daerah tidak  ada  faskes  (Berdasarkan  SK  Kepala  Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan terkait dengan panduan pelayanan kebidanan dan neonatal dengan BPJS Kesehatan. Sekian dari kami semoga bermanfaat.