Solusi Pencairan JHT BPJS TK Jika Perusahaan Tutup dan Tidak Punya Paklaring

Solusi Pencairan JHT BPJS TK Jika Perusahaan Tutup dan Tidak Punya Paklaring – Saat ini para peserta HPJS Ketenagakerjaan (dulu JAMSOSTEK) banyak sekali yang merasa kesulitan untuk mencairkan dana JHT BPJS TK. Hal tersebut dikarenakan persyaratan dokumen mereka yang dianggap belum memadai, terutama persyaratan-persayaratan yang masih ada sangkut pautnya dengan perusahaan.

Salah satu persyaratan untuk mencairkan dana JHT BPJS ketenagakerjaan yang terkait dengan perusahaan yaitu adalah paklaring (wajib) dan kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan. Pada umumnya paklaring (surat keterangan pengalaman bekerja) tersebut akan diberikan oleh perusahaan ke karyawan yang bersangkutan ketika karyawan sudah berhenti bekerjadi perusahaan terkait, terbitnya paklaring akan diikuti oleh penonaktifkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan.

Solusi Pencairan JHT BPJS TK Jika Perusahaan Tutup dan Tidak Punya Paklaring

Akan tetapi pada kenyataannya banyak sekali karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak mendapatkan paklaring meskipun status mereka sudah tidak bekerja, bahkan tidak sedikit yang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan belum dinonaktifkan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan memiliki tunggakan. Tidak adanya paklaring dan juga belum dinonaktifkannya kepesertaan BPJS ketenagakaerjaan tersebut, sangat mempengaruhi terhadap pencairan dana jht sehingga akan sulit untuk dilakukan, walaupun berkas persyaratan lainnya sudah memenuhi.

Sebenarnya jika belum memiliki paklaring atau paklaring hilang, kita bisa minta kembali dari perusahaan untuk menerbitkannya, tapi yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika perusahaan tempat bekerja sebelumnya kondisinya sudah tutup atau nonaktif?
ternyata permasalahan ini banyak sekali yang dialami oleh peserta BPJS TK yang ingin mencairkan dana jht miliknya, paklaring hilang / belum dibuat, kepesertaan masih aktif sementara perusahaan yang menjadi tempat mereka bekerja sebelumnya sudah tutup alias sudah non-aktif, sehingga peserta kesulitan untuk mencairkan dana jht miliknya.

Solusi Pencairan JHT BPJS TK Jika Perusahaan Tutup dan Tidak Punya Paklaring

Salah satu persyaratan wajib yang harus disertakan ketika ingin mencairkan dana JHT BPJS TK (jamsostek) yaitu adalah paklaring. Namun bagaimana jika belum memiliki paklaring / hilang, sebenarnya mudah saja, anda bisa meminta kembali kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya.

Nah permasalahannya bagamana jika perusahaan sudah tutup / non-aktif, maka ada beberapa upaya yang harus anda lakukan yaitu Menghubungi pihak BPJS ketenagakerjaan, baik secara langsung, melalui telepon atau mengajukan pertanyaan permasalahan terkait di situs resmi pemerintah lapor.go.id, guna mendapatkan pengarahan yang lebih dapat dipercaya.

Pada umumnya terkait pencairan dana JHT jamsostek / BPJS tk sementara perusahaan sudah tutup dan paklaring tidak ada atau kepesertaan masih aktif, beberapa solusi yang dapat diupayakan diantaranya adalah sebagai berikut:

Solusi Jika Paklaring hilang dan perusahaan sudah tutup ?

Ada beberapa solusi mengenai plakaring hilang dan perusahaan sudah tutup. Upaya yang bisa anda lakukan adalah dengan membuat surat keterangan tidak bekerja dari dinas ketenagakerjaan yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan tersebut.

Membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat dengan yang mencantumkan nama perusahaan sebelumnya tempat anda bekerja dengan membawa persyaratan:

  • KTP
  • KK
  • Surat berhenti bekerja dari disnaker

Solusi Jika perusahaan sudah tutup dan kepesertaan anda masih aktif ?

Berbeda lagi jika anda sudah memiliki paklaring namun kepesertaan anda masih aktif dan perusahaan sudah tutup, maka upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana jht anda adalah sebagai berikut:

Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan

  • Sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
  • Mencantumkan tgl masuk dan tgl berhenti bekerja
  • Mencantumkan unit kerja terakhir
  • Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup
  • Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tua

Lalu datang ke disnaker yang berlokasi satu kota dengan perusahaan, untuk mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan sudah non-aktif, dengan membawa persyaratan

  • Membawa KTP & KK
  • Membawa surat domisili
  • Membawa paklaring.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan terkait dengan solusi pencairan JHT BPJS TK jika perusahaan tutup dan tidak punya parklaring. Semoga informasi ini bisa membantu dan bermanfaat. Sekian dari kami.