Terlambat Bayar Iuran BPJS (Sangsi dan Solusinya)

Terlambat Bayar Iuran BPJS (Sangsi dan Solusinya) – Sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS salah satunya adalah Apa yang akan terjadi jika saya terlambat bayar BPJS selama beberapa bulan atau bahkan beberapa tahun tidak bayar iuran bulanan BPJS, apakah ada sangsi atau kena denda, dan apakah kartu BPJS tetap bisa digunakan?

Telah kita ketahui, bahwa  peserta BPJS mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulan ialah pembayaran iuran bulanan yang harus dibayarkan paling tidak setiap tanggal 10 di bulan yang bersangkutan. Besar kecilnya jumlah iuran tersebut akan sangat dipengaruhi oleh kelas BPJS yang di ambil dan juga jenis kepesertaan.

Terlambat Bayar Iuran BPJS (Sangsi dan Solusinya)

Untuk saat ini BPJS Kesehatan terdapat 3 kelas BPJS, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, besaran iuran bulanan ke 3 kelas tersebut berbeda, umumnya kelas 1 biayanya paling mahal diikuti oleh kelas 2 dan kelas 1.

Sedangkan untuk kepesertaan BPJS yang memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan  ada 2 kategori, yaitu peserta BPJS PBPU (Peserta Bukan Penerima upah) atau dikenal dengan peserta Perorangan atau mandiri atau individu dan peserta  BPJS PPU (Peserta Penerima Upah) atau lebih dikenal dengan peserta BPJS yang ditanggung perusahaan/badan usaha. Kedua jenis peserta BPJS tersebut memiliki besaran iuran yang berbeda juga. Umumnya peserta BPJS mandiri iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan BPJS yang ditanggung perusahaan, karena untuk peserta BPJS PPU sebagian iuran akan ditanggung perusahaan dan berlaku untuk 5 tanggungan (pekerja, suami/istri dan ke 3 anaknya).

Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS seperti apa yang terjadi jika telat bayar iuran BPJS, atau peserta sudah tidak bayar iuran selama beberapa minggu, beberapa bulan bahkan beberapa tahun, apakah kartu BPJS masih bisa digunakan?

Terlambat Bayar Iuran BPJS atau tidak membayar iuran BPJS selama beberapa bulan/tahun, maka Ini yang akan terjadi !

Peraturan BPJS bagi peserta yang telat bayar telah diperbaharui dan diberlakukan sejak tanggal 1 juli 2016 sampai sekarang. Apapun Jenis Kepesertaan BPJS baik itu Mandiri maupun badan usaha, dan apapun kelas BPJS yang dipilih baik itu kelas 1 kelas 2 dan kelas 3 jika terlambat membayar iuran  maka konsekuensinya akan mendapatkan sangsi dari pihak BPJS, yaitu berupa penon-aktifan atau diblokirnya kartu BPJS yang bersangkutan, penjelasanya adalah sebagai berikut:

  1. Denda Keterlambatan sudah tidak diberlakukan

Bagi peserta BPJS yang menunggak Iuran BPJS, tidak akan lagi dikenakan denda artinya denda sudah tidak berlaku lagi keculai untuk kasus di point 3 di bawah, peraturan ini mulai berlaku dari 1 juli 2016 sampai sekarang.

  1. Kartu akan Langsung dinonaktifkan (diblokir) sementara

Jika peserta terlambat membayar iuran bulanan lebih dari satu bulan atau lebih dari tanggal 10 di bulan berikutnya maka kepesertaan BPJS untuk anggota tersebut akan dicabut dan dinonaktifkan untuk sementara, itu artinya peserta yang bersangkutan tidak akan lagi bisa menggunakan layanan BPJS menggunakan kartu tersebut, sampai kartu diaktifkan kembali.

  1. Denda akan berlaku untuk paserta BPJS menunggak yang dirawat inap

Berbeda dengan peserta BPJS yang telah menunggak dan tunggakan telah dibayar serta kartu sudah diaktifkan kembali, namun sebelum 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali peserta ternyata mengalami sakit dan harus dirawat inap, maka denda akan diberlakukan untuk peserta tersebut terkait dengan pelayanan rawat inap,  sejumlah bulan menunggak maksimimal 12 bulan dan maksimal denda sampai Rp 30.000.000 (tigapuluh juta rupiah).

Bagaimana Aturan perhitungan dendanya?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 % yang akan dikalikan dengan total biaya pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah bulan dia menunggak. (2,5% x biaya perawatan x jumlah iuran bulanan x total bulan menunggak).

Misalnya demikian, selama 2 tahun (24 bulan) maka tunggakan hanya dihitung untuk 12 bulan saja, begitu juga jika jumlah denda setelah dihitung lebih dari 30.000.000 maka denda hanya akan diambil sampai Rp 30.000.000  (tigapuluh juga rupiah) saja.

Itulah uraian singkat tentang sangsi dan solusi ketika peserta terlambat bayar iuran BPJS, semoga dapat membantu.