3 Hal yang Bisa Menyebabkan Kartu BPJS Anda tidak Aktif / Diblokir

3 Hal yang Bisa Menyebabkan Kartu BPJS Anda tidak Aktif / Diblokir – Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan kartu identitas peserta yang dugunakan sebagai salah satu media untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS, kartu tersebut harus selalu dibawa pada saat peserta yang bersangkutan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS secara gratis salah satu syarat utamanya adalah kartu yang digunakan tersebut dalam keadaan aktif, jika tidak maka anda tidak dapat menggunakan kartu tersebut untuk mendapatkan pengobatan dari BPJS.

3 Hal yang Bisa Menyebabkan Kartu BPJS Anda tidak Aktif / Diblokir

Banyak peserta BPJS yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS kesehatan. Hal tersebut tidak lain dikarenakan kartu BPJS yang mereka gunakan dalam keadaan tidak aktif atau diblokir. Sehingga faskes menolak kartu tersebut dan pasien diberlakukan sebagai pasien umum yang biaya pengobatannya ditanggung sendiri. Jika demikian, maka iuran bulanan yang telah dibayarkan sebelumnya akan menjadi sia-sia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka satu hal yang harus anda perhatikan ketika menjadi peserta BPJS adala selalu menjaga agar kartu BPJS kesehatan / KIS yang anda miliki tetap dalam keadaan aktif agar bisa digunakan jangka panjang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah yang dijamin oleh BPJS.

Untuk menghindari kartu BPJS agar selalu dalam keadaan aktif, setidaknya kita sebagai peserta harus mengetahu hal-hal apa saja yang bisa membuat kartu BPJS anda menjadi tidak aktif alias diblokir.

3 Hal yang menyebabkan BPJS Anda tidak aktif / diblokir

Berikut adalah hal-hal yang bisa membuat kartu BPJS anda menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan keseahtan dari BPJS.

1. Anda menunggak membayar iuran lebih dari 1 bulan

Denda BPJS memang sudah dihapuskan, akan tetapi ketika anda menunggak setidaknya satu bulan maka kartu BPJS otomatis akan dinon-aktifkan sementara. Kartu tersebut akan langsung diblokir oleh pihak BPJS sehingga kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. Agar kartu tetap dalam keadaan aktif, maka iuran BPJS harus selalu dibayarkan setidaknya sampai tanggal 24 setiap bulan.

2. Anda sudah berusia 21 tahun (khusus untuk anak peserta BPJS ppu)

Peserta BPJS PPU (peserta penerima upah) merupakan peserta yang iuran bulanannya ditanggung sebagian oleh perusahaan, bisa menanggung 1 orang pasangan dan 3 orang anaknya. Untuk peserta PPU yang memiliki anak, maka kepesertaan hanya sampai usia anak 21 tahun, jika setelah anak berusia minimal 21 tahun, kepesertaan si anak akan langsung non-aktif dan si anak harus segera melakukan perubahan data kepesertaan menjadi peserta mandiri atau menjadi peserta BPJS ppu jika si anak sudah bekerja.

Hal tersebut berlaku jika si anak masih kuliah, kepesertaan BPJS ppu untuk anak tersebut bisa diperpanjang sampai 25 tahun dengan syarat membuat laporan ke pihak BPJS kesehatan dengan membawa surat pernyataan kuliah dari perguruan tinggi tempat anak tersebut kuliah.

Oleh karena itu untuk anda yang saat ini menjadi peserta BPJS tanggungan perusahaan dari kepesertaan orang tua anda, anda jangan heran jika kepesertaan BPJS anda langsung nonaktif ketika anda sudah berusia 21 tahun. Jika anda tidak dalam keadaan sedang kuliah dan anda sudah berusia 21 tahun, yang harus anda lakukan adalah melakukan perubahan data kepesertaan dengan cara mendaftar BPJS mandiri / perorangan.

3. Kepesertaan BPJS PBI Anda sudah dinonaktifkan karena anda sudah dianggap mampu

Peserta BPJS PBI merupakan peserta kelas III yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Kasus peserta PBI tiba-tiba tidak bisa mendapatkan pelayanan dengan BPJS dengan alasan kartu sudah non-aktif atau kepesertaan dinonaktifkan, padahal iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut alasannya adalah karena si pemengang kartu sudah dinyatakan bukan lagi warga miskin dan kurang mampu, sehingga data peserta tidak diikutsertakan di data rekonsiliasi kemensos (kementrian sosial), akibatnya kepesertaan akan langsung nonaktif.

Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jalan satu-satunya adalah, anda harus daftar menjadi perserta BPJS mandiri dengna membayar iuran sendiri.

Itulah informasi sederhana mengenai 3 Hal yang menyebabkan BPJS Anda tidak aktif / diblokir, semoga bermanfaat.