Cara Menonaktifkan Iuran Peserta BPJS yang Meninggal Dunia

Cara Menonaktifkan Iuran Peserta BPJS yang Meninggal Dunia – Perlu kita ketahui bagi anda yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, selamanya anda akan menjadi peserta BPJS selama si peserta dalam keadaan hidup. Yang artinya anda memiliki kewajiban untuk terus membayar iuran BPJS. Namun, kepersertaan BPJS juga bisa dihentikan atau dinonaktifkan pada situasi dan kondisi tertentu yang salah satunya adalah jika peserta BPJS yang bersangkutan meninggal dunia.

Untuk berhenti atau menonaktifkan sebagai peserta BPJS disini ada prosedur khusus yang harus dilakukan. Baik itu yang ingin berhenti karena alasan tertentu atau karena peserta meninggal dunia. Untuk keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia bisa menonaktifkan kepersertaan anggota keluarga tersebut agar iuran BPJS bisa berhenti yaitu dengan cara melapor ke kantor BPJS setempat dengan memberikan informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Cara Menonaktifkan Iuran Peserta BPJS yang Meninggal Dunia

Perlu diketahui juga bahwa wajib hukumnya bagi keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia untuk melapor kepada pihak BPJS. Kenapa? Agar iuran BPJS peserta tersebut bisa berhenti dari sistem. Dan perlu diketahui juga kepada pihak keluarga agar tidak menghentikan iuran BPJS peserta yang sudah meninggal secara sepihak, karena jika itu dilakukan akan berimbas pada penonaktifan seluruh status kepersertaan anggota keluarga yang lainnya karena dianggap kurang membayar iuran bulanan BPJS.

Apalagi semenjak berlakunya peraturan baru yang menyebutkan bahwa jika dalam waktu satu bulan telat membayar iuran bulanan, maka kartu BPJS peserta akan dinonaktifkan yang artinya kartu BPJS tidak bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS. Sehingga anda pun perlu untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS tersebut dengan cara melunasi semua tunggakan yang belum dibayar.

Untuk itu disini kami ingin membagikan informasi terkait dengan cara menonaktifkan iuran peserta BPJS yang meninggal dunia. Berikut ulasannya :

Cara Menonaktifkan Iuran Peserta BPJS yang Meninggal Dunia

Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk berhenti/menonaktifkan kepersertaan BPJS kesehatan ada beberapa hal yang harus anda lakukan. Lalu bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang meninggal dunia? Berikut informasinya yang telah kami kutip dari situs lapor.go.id tenang penonaktifan peserta BPJS kesehatan yang meninggal dunia. Dimana untuk penonaktifan peserta yang meninggal dunia ini tidak bisa dilakukan secara online. Sehingga pihak keluarga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS setempat dengan beberapa syarat dibawah ini :

  1. Membawa fotocopy surat pernyataan kematian dari RT RW setempat atau dari rumah sakit.
  2. Membawa bukti pembayaran terakhir

Dua syarat tersebut sebenarnya sudah cukup untuk bukti penonaktifan peserta BPJS yang meninggal dunia. Tapi untuk mengantisipasi permintaan biodata lainnya sebaiknya anda juga menyiapkan beberapa data dibawah ini.

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa kartu BPJS / Karu JKN peserta yang meninggal dunia
  3. Membawa kartu identitas/KTP peserta yang meninggal dunia

Setelah persyaratan tersebut diatas sudah disiapkan anda bisa langsung menuju ke kantor BPJS setempat dengan menuju ke bagian informasi. Dimana nantinya data peserta BPJS yang meninggal dunia akan diproses oleh petugas BPJS untuk segera di non-aktifkan sebagai peserta BPJS.

Catatan :

Bagi keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia wajib untuk segera melapor kepetugas BPJS kesehatan setempat dengan membawa beberapa persyaratan yang telah disebutkan diatas guna untuk mengentikan iuran bulanan peserta yang bersangkutan.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa iuran BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali dan peserta BPJS yang meninggal dunia tidak akan mendapat kompensasi atau santutan apapun dari pihak BPJS.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara menonaktifkan iuran peserta BPJS yang meninggal dunia. Sekian dari kami semoga bermanfaat.