Prosedur Beli Kacamata Yang Ditanggung BPJS
Prosedur Beli Kacamata Yang Ditanggung BPJS – BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga warga Negara asing yang sudah tinggal atau menetap di Indonesia minimal selama 6 bulan dan sifatnya wajib berdasarkan dengan amanah undang-undang.
BPJS ini memang dapat menanggung hampir semua jenis penyakit bahkan tanpa plafon, dengan maksud seberapa besar biaya tidakan medis untuk penyakit tersebut maka BPJS bisa menanggungnya. Akan tetapi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Sebenarnya BPJS initidak hanya menanggung biaya kesehatan saja, namun juga dapat menanggung pelayanan alat bantu kesehatan akan tetapi bersifat subsidi dan tidak bisa menanggung seluruh biayanya. Nah bagaimana jika peserta BPJS mengalami gangguan kesehatan penglihatan dan harus menggunakan kacamata?
Bagi anda peserta BPJS yang kebetulan sedang mengalami gangguan kesehatan berupa penglihatan, maka BPJS bisa memberikan bantuan alat bantu kesehatan salah satunya berupa kacamata. Namun, ada beberapa ketentuan dan prosedur untuk mendapatkan alat bantu kesehatan berupa kacamata tersebut :
Ketentuan
Ketentuan untuk mendapatkan alat bantu kacamata dari BPJS adalah sebagai berikut:
- Alat bantu kesehatan dapat dibantu oleh BPJS salah satunya berupa kacamata memiliki plafon dengan nominal disesuaikan dengan kelas BPJS peserta yang bersangkutan. sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
- Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Peserta BPJS Kelas 3 Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Ketentuan pasien yang mendapatkan bantuan berupa alat bantu kacamata dari BPJS minimal dengan indikasi medis Speris – 0.5D – Slindris 0.25D
- Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang biayanya di atas plafon yang telah ditentukan oleh BPJS, maka sisanya harus dibayar sendiri.
Prosedur yang harus ditempuh
Untuk prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan alat bantu kesehatan berupa kacamata dari BPJS adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS harus melakukan pemeriksaan pertama kali ke faskes tingkat 1 yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS.
- Pada dokter faskes tingkat satu jika berdasarkan indikasi medis peserta BPJS tersebut perlu mendapatkan penanganan spesialistik dari dokter spesilis, maka dokter faskes akan menerbitkan surat rujukan untuk melajutkan pemeriksaan ke rumah sakit ke poli mata.
- Ketika di rumah sakit, Jika secara medis peserta tersebut ternyata harus menggunakan alat bantu kacamata, maka dokter spesialis poli mata akan menerbitkan resep kacamata yang bisa anda tebus di optik kacamata yang telah bekerjasama dengan BPJS keseahatan.
- Resep tersebut harus mendapatkan cap dari BPJS, jika harga kacamata ternyata di atas harga yang telah ditetapkan oleh plafon BPJS, maka sisa biayanya harus dibayar sendiri oleh peserta yang bersangkutan.
Demikian tentang pelayanan alat bantu kesehatan kacamata yang dapat ditanggung BPJS, dengan mengetahui ketentuan dan menempuh prosedur yang benar, anda bisa mendapatkan alat bantu kesehatan dari BPJS sesuai dengan yang telah ditetapkan. semoga bermanfaat.