Apakah Kartu BPJS Bisa Dipakai Untuk Berobat di Luar Kota/Provinsi Lain?
Apakah Kartu BPJS Bisa Dipakai Untuk Berobat di Luar Kota/Provinsi Lain? – Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, maka prosedur yang sesuai dilakukan oleh peserta BPJS pertama kali adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat1) yang tercantum di kartu BPJS setiap peserta, faskes tingkat 1 adalah (puskesmas/dokter keluarga/klinik) yang dipilih pada saat pertama kali peserta mendaftar BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh ketentuan BPJS, YAITU harus dimulai dari faskes kesehatan tingkat pertama sebelum dirujuk ke Rumah Sakit yang berkerjasama karena indikasi medis. Kecuali dalam keadaan darurat medis peserta dapat langsung ke RS melalui unit gawat darurat, cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya.
Nah, bagaimana jika peserta sedang berada di luar kota, misalnya dalam keadaan dinas karena tuntutan pekerjaan atau sedang liburan atau ada hal lainnya, apakah kartu BPJS bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di luar kota atau provinsi lain?
Peserta BPJS Bisa memakai kartu BPJS untuk Berobat di luar kota/provinsi lain
Sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (biasanya Puskesmas/dokter keluarga/klinik) tidak dapat melayani peserta yang terdaftar diluar FKTP nya karena setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut.
Hal ini dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kondisinya berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin. Apabila memerlukan pelayanan kesehatan maka peserta BPJS Kesehatan tersebut dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan. Hanya saja kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya maka peserta tersebut dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan agar dibuatkan surat pengantar layanan. Berbeda lagi jika peserta sedang dalam kondisi gawat darurat maka peserta bisa langsung ke igd rumah sakit walaupun sedang berada di luar wilayan domisili yang berbeda secara geografis.
Prosedur Untuk Melakukan Pengobatan Dengan BPJS Diluar Kota
Bagi peserta yang sedang berada di luar kota jika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS, maka peserta tersebut bisa melakukan pengobatan dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan tingkat 1 setempat. Akan tetapi untuk menghindari penolakan dari faskes tingkat 1, maka peserta disarankan untuk membuat surat pengantar dari kantor BPJS kesehatan setempat sebelum berkunjung ke faskes tingkat 1. Hal ini bisa dikecualikan untuk peserta yang sedang mengalami kondisi gawat darurat atau emergency, dimanapun dan kapanpun peserta bisa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan ke gawat daruratan, semua biaya akan ditangung sepenuhnya oleh BPJS.
Ini Tanggapan Saya Mengenai Prosedur Berobat Diluar Kota Dengan Kartu BPJS!
Menurut saya, bagi anda yang telah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan yang hendak melakukan pengobatan di luar daerah domisili memang cukup merepotkan sekali. Anda harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh ihak BPJS yaitu harus membuat dulu kartu pengantar dari kantor BPJS.
Nah bagaimana jika hari libur apakah ada kantor BPJS yang buka?, apalagi antrian di kantor BPJS itu terkenal sangat padat, dan ini bisa saja memaksa peserta yang sedang sakit harus rela antri dalam kondisi tidak nyaman karena dalam keadaan sakit. Tidak sedikit pula kasus jika peserta langsung datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes tingkat 1 tanpa surat pengantar, maka peserta tersebut akan diminta oleh pihak faskes 1 untuk membuat surat pengantar dari kantor BPJS dan ini artinya secara tidak langsung ditolak secara halus. Kecuali peserta bersedia untuk menjadi pasien umum, iuran BPJS yang kita bayarkan setiap bulan sia-sia jadinya jika pada akhirnya harus memilih sebagai pasien umum.
Memang begitulah peraturannya, semoga tidak ada pihak yang dirugikan. Alangkah baiknya jika anda menjaga kesehatan lebih maksimal sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ketika bepergian.