Alat Bantu Kesehatan yang Dapat Ditanggung Oleh BPJS
Alat Bantu Kesehatan yang Dapat Ditanggung Oleh BPJS – BPJS kesehatan adalah bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang merupakan program pemerintah. Selain dapat menanggung pelayanan kesehatan, BPJS ini juga dapat menanggung biaya untuk alat bantu kesehatan. Pelayanan terhadap alat bantu kesehatan ini diataur dalam peraturan menteri kesehatan (PERMENKES) no 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN pasal 24.
Ada perbedaan sedikit mengenai pelayanan BPJS untuk tindakan kesehatan dan pelayanan BPJS untuk alat bantu kesehatan, jika tindakan kesehatan biaya sepenuhnya dapat ditanggung oleh BPJS, entah itu sebesar apapun biayanya. Berbeda dengan BPJS untuk pelayanan alat bantu kesehatan biayanya terbatas atau dapat ditanggung tapi dengan plafond. Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang dapat dibantu oleh BPJS harus atas rekomendasi dokter spesialis yang disesuaikan dengan indikasi medis pasien. Jadi khusus untuk alat bantu kesehatan, BPJS kesehatan hanya dapat menanggung sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
BPJS kesehatan disini sebenarnya hanya membantu mensubsidi untuk alat bantu kesehatan, berapapun biaya yang telah diresepkan oleh dokter untuk alat bantu kesehatan, jika nilainya melebihi plafond maka biaya lebihnya harus dibayar sendiri oleh peserta BPJS yang bersangkutan.
Alat Bantu Kesehatan Yang Dapat Ditanggung Oleh BPJS
Berikut adalah pelayanan alat bantu kesehatan yang mendapatkan stimulan atau bantuan dari BPJS kesehatan:
1. Alat Bantu Dengar
Yang pertama BPJS dapat menanggung sebagian biaya alat bantu yaitu pelayanan alat bantu dengar. Biaya untuk alat bantu dengar dapat sebagian dibantu oleh BPJS jika syarat dan ketenuan yang ditempuh untuk mendapatkan alat bantu dengar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
- Pasien BPJS harus melakukan pemeriksaan dimulai dari faskes tingkat 1
- Faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis (spesialis THT)
- Dokter spesialis akan memeriksa pasien, dan pasien akan mendapatkan pemeriksaan audiogram, jika secara medis pasien layak untuk menggunakan alat bantu dengar maka dokter akan meresepkan untuk pembelian hearing aid.
- Berkas resep harus mendapatkan stempel BPJS, untuk mendapatkannya biasanya harus didukung dengan hasil pemeriksaan audiogram dan juga adanya resep dari dokter spesialis THT
Untuk alat bantu kesehatan ini yang dapat dibantu oleh BPJS hanya RP 1.000.000 (satu juta rupiah saja) dan diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali atas indikasi medis
2. Kruk Penyangga Tubuh
Alat bantu kesehatan yang kedua yang dapat dibantu oleh BPJS kesehatan adalah kruk penyangga tubuh, besarnya biaya yang dapat dibantu untuk kruk oleh BPJS keseahatan sebesar Rp. 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah).
Sama halnya yang lain, untuk mendapatkan bantuan kruk harus ada rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi bedah tulang sebagai salah satu bagian pemeriksaan di faskes rujukan yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Jadi prosedurnya harus dimulai dari faskes tingkat 1 dan harus mendapatkan rujukan ke dokter spesialis dalam hal ini adalah dokter spesialis orthopedi.
3. Collar Neck atau Penyangga Leher
Yang berikutnya pelayanan alat bantu kesehatan yang dapat disubsidi oleh BPJS adalah Alat penyangga leher atau biasa disebut colar neck. Alat ini biasanya digunakan bagi pasien yang mendapatkan trauma di bagian tulang leher atau faktur pada cervik/tulang leher sesuai dengan indikasi medis. Bantuan dari BPJS untuk colar neck ini hanya Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu) dan maksimal hanya dapat diberikan maksimal 2 tahun sekali atas indikasi medis.
Untuk mendapatkan alat bantu ini dari BPJS, pasien BPJS tetap harus menempuh pemeriksaan dari faskes tingka 1 guna mendapatkan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari dokter sepesialis, dan jika indikasi medis dokter menyimpulkan bahwa pasien harus mendapatkan colar neck maka alat bantu ini dapat dibantu oleh BPJS sebesar nilai subsidi atau plafond yang telah ditetapkan, jika melebihi plafond maka biaya selebinya harus dibayar sendiri oleh pasien yang bersangkutan.
4. Korset Tulang Belakang
Selain itu, adan korset tulang belakang yaitu merupakan alat bantu kesehatan yang digunakan pasien untuk menyangga tulang belakang yang mengalami cedera atau kelainan, bantuan dari BPJS dapat diberikan untuk alat bantu ini sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini adalah bagian dari pelayanan di faskes rujukan yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Biaya yang dapat disubsidi oleh BPJS untuk pelayanan alat bantu kesehatan korset tulang belakang adalah Rp 350.000 (tigaratus limapuluh ribu rupiah), prosedurnya hampir sama dengan prosedur untuk mendapatkan alat bantu dengar di atas.
5. Gigi Palsu atau Protesa Gigi
Pelayanan BPJS untuk mendapatkan alat bantu kesehatan berupa alat bantu protesa gigi harus atas indikasi medis. Pelayanan alat bantu kesehatan ini bisa diberikan di faskes tingkat 1 maupun 2 dengan biaya maksimal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk masing-masing rahang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali dan harus atas indikasi medis
6. Protesa Alat Gerak (Tangan dan Kaki Palsu)
Selanjutnya alat bantu gerak yang merupakan alat bantu gerak untuk tangan dan kaki palsu dapat disubsidi oleh BPJS, untuk alat bantu gerak diberikan setiap 5 tahun sekali untuk anggota tubuh yang sama atas rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi di faskes tingkat 2 atau faskes rujukan atas indikasi medis.
Agar alat bantu gerak bisa ditanggung oleh BPJS maka pasien harus menempuh prosedur yang sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BPJS, wajib dimulai dari faskes tingkat 1 yang dilanjutkan untuk dirujuk ke faskes tingkat 2 yaitu rumah sakit.
Biaya yang dapat dibantu oleh BPJS untuk alat bantu gerak adalah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), jika melebihi plafond tersebut maka sisanya harus dibayarkan sendiri.
7. Kacamata
Dan yang terakhir alat bantu kesehatan yang dapat disubsidi oleh BPJS adalah kacamata, sama seperti mendapatkan alat bantu dengar, agar alat bantu penglihatan ini yaitu kacamata dapat dibantu biayanya sebagian oleh BPJS maka pasien harus menempuh prosedur yang benar yang sudah ditetapkan oleh BPJS sebagai berikut:
- Pasien memeriksakan dirinya ke faskes tingkat 1, di faskes tingkat 1 fasien akan mendapatkan rujukan ke poli mata di rumah sakit.
- Atas pemeriksaan dokter spesialis di polimata pasien akan mendapatkan resep untuk mendapatkan alat bantu kesehatan kacamata. resep harus di cap oleh BPJS center
- Pasien bisa menuju toko optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS
Ketentuan pasien mendapatkan bantuan alat bantu kacamata dari BPJS minimal dengan indikasi medis Speris – 0.5D dan Slindris 0.25D, dan penggantian dapat diberikan setiap 2 tahun sekali, besar kecilnya tarif yang dapat disubsidi oleh BPJS sangat tergantung sekali dengan jenis kelas BPJS yang diambil, sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
- Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
- Peserta BPJS Kelas 3 Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Jika harga kacamata ternyata melebihi plafond yang telah ditetapkan oleh BPJS maka, biaya selebihnya harus dibayar sendiri.
Itulah ke-7 alat bantu kesehatan yang sebagian biayanya dapat ditanggung dan disubsidi oleh BPJS, yang meliputi, kacamata, kaki dan tangan palsu, alat bantu dengar, gigi palsu, kruk penyangga tubuh dan penyangga leher. Jika anda memiliki gangguan yang mengharuskan anda untuk mendapatkan alat bantu gerak maka silahkan manfaatkan BPJS agar sebagian biaya untuk alat bantu kesehatan tersebut bisa ditanggung oleh BPJS. semoga bermanfaa.