Apakah BPJS Bisa Digunakan di Kota atau Provinsi Lain?
Apakah BPJS Bisa Digunakan di Kota atau Provinsi Lain? – Sebuah pertanyaan yang mungkin akan terbesit dipikiran anda sebagai peserta BPJS kesehatan manakala anda sedang berpergian keluar kota atau keluar provinsi dengan kondisi anda saat ini yang sedang tidak sehat (sakit) terkait dengan layanan BPJS kesehatan, apakah BPJS kesehatan bisa digunakan di kota atau diprovinsi lain?
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa BPJS kesehatan memiliki prosedur pelayanan dengan menggunakan sistem berjenjang. Dimana ketika kita ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS maka hal pertama yang harus kita lakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1.
Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan BAB VII Bagian Kesatu Prosedur Pelayanan Kesehatan Pasal 29 dan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional BAB IV Pelayanan Bagi peserta Bagian kedua prosedur pelayanan kesehatan. Dimana pada Pasal 14 ayat 2 dijelaskan tentan “Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat pertama peserta BPJS terdaftar.
Seperti yang kita tau bahwa faskes tingkat 1 adalah nama fasilitas kesehatan seperti puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi atau rumah sakit tipe D yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal atau masih berada satu wilayah dengan kantor BPJS dimana anda mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Nah, pertanyaannya bagaimana jika kita sedang berada diluar kota dan kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semisal anda atau peserta BPJS lainnya mengalami gangguan kesehatan (sakit) yang tidak memungkinkan untuk pulang saat itu juga? Apakah Layanan BPJS bisa digunakan di faskes diluar daerah?
Jawabannya adalah anda bisa menggunakan layanan BPJS meskipun berada diluar kota atau provinsi. Namun ada beberapa prosedur yang harus anda ketahui sebelum menikmati layanan BPJS kesehatan di luar kota atau provinsi. Dan disini nanti akan kami jelaskan apa saja ketentuan dan prosedur mengenai penggunaan BPJS diluar kota. Berikut ulasannya :
Prosedur Penggunaan Kartu BPJS di Luar Kota atau Provinsi
Perlu kita ketahui bahwa ada 2 kategori penggunaan BPJS di luar kota. Yang pertama adalah layanan BPJS pada saat digunakan untuk berobat jalan dan kedua adalah penggunaan BPJS pada saat peserta dalam kondisi gawat darurat. Berikut uraiannya :
1. Untuk Kondisi Gawat Darurat
Peserta BPJS dapat dikategorikan sebagai pasien gawat darurat jika pasien berada dalam keadaan kritis yang mana harus segera diberikan pertolongan medis karena kondisinya memiliki potensi mengancam nyawanya.
Untuk kondisi ini peserta BPJS bisa langsung datang ke bagian IGD di rumah sakit peserta sedang berada, meskipun peserta BPJS berada diluar kota atau diluar provinsi. Meskipun seperti yang kita ketahui bahwa prosedur layanan BPJS seharusnya dimulai dari faskes tingkat 1. Tapi khusus untuk kondisi pasien gawat darurat, peserta bisa langsung menuju IGD rumah sakit manapun yang nantinya untuk biaya tetap akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJD kesehatan sesuai dengan prosedur tertentu.
2. Untuk Pasien Rawat Jalan
Untuk peserta BPJS yang kebetulan tidak dalam kondisi gawat darurat dan ingin menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk berobat rawat jalan sedangkan peserta berada di luar kota atau luar provinsi, maka ada beberapa hal yang harus anda perhatikan, diantaranya sebagai berikut :
Jika peserta BPJS kesehatan berada diluar kota atau provinsi karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin dan memerlukan layanan kesehatan, peserta BPJS bisa mengakses fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 (puskesmas, dokter, klinik) terdekat di daerah tersebut.
Kondisi ini bisa anda lakukan untuk satu kali layanan dan untuk layanan kesehatan kedua dan selanjutnya anda bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatn terdekat dari tempat anda untuk dibuatkan surat pengantar layanan di daerah tersebut.
Kenapa untuk layanan kesehatan pertama bisa dilakukan tanpa meminta surat pengantar dari kantor cabang BPJS kesehatan? Karena penetapan satu kali layanan tersebut merupakan kebijakan BPJS kesehatan. Meski peserta BPJS kesehatan memang tidak terdaftar pada faskes tersebut. Dan untuk layanan kesehatan kedua dan selanjutnya anda bisa meminta surat pengantar layanan dengan tujuan agar peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dan tidak mendapat penolakan dalam mengakes faskes tersebut. Dan jika peserta BPJS mendapat penolakan di faskes tingkat 1 tersebut anda bisa datang langsung ke kantor BPJS kesehatan setempat untuk dibuatkan surat pengantar.
Bagaimana Jika Peserta Sakit di Luar Daerah atau Provinsi Sedangkan Faskes Tingkat 1 Tersebut Libur Karena Bertepatan Dengan Hari Libur
Seperti yang kita tau, bahwa sakit itu tidak bisa diprediksi. Untuk beberapa situasi bisa saja terjadi gangguan kesehatan dadakan yang tidak kita inginkan. Lalu bagaimana jika faskes tingkat 1 sedang libur karena bertepatan dengan hari libur dengan kondisi anda yang tidak termasuk dalam kategori gawat darurat dan sedang berada diluar kota.
Lalu apa yang harus kita lakukan? Satu-satunya jalan yang bisa anda lakukan adalah langsung pergi kerumah sakit. Meski kemungkinan besar anda akan mendapat penolakan dari pihak rumah sakit untuk menggunakan layanan BPJS. Alasannya adalah karena anda sebagai peserta BPJS kesehatan berada diluar domisili sehingga dianggap tidak berlaku jika digunakan diluar daerah. Alasan kedua adalah karena seharusnya sebelum kerumah sakit anda harus mendapat surat rujukan dari faskes tingkat 1 karena bukan termasuk dalam kategori pasien gawat darurat. Sehingga dengan kondisi seperti ini pasien harus mengeluarkan biaya sendiri.
Meski cukup kecewa dengan kebijakan pihak rumah sakit karena harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat meski anda sebagai peserta BPJS, tapi harus tetap kita patuhi karena disini titik kelemahan BPJS kesehatan yang perlu dibenahi dan diperbaiki terutama dalam hal peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Demikian uraian yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan pertanyaan yang sering kami dengar apakah BPJS bisa digunakan meski diluar kota atau provinsi? Semoga dengan uraian jawaban tersebut ditas bisa memberikan informasi yang bermanfaat. Sekian dari kami.