Aturan Baru BPJS Kesehatan Mengenai Terlambat Bayar Iuran dan Denda
Aturan Baru BPJS Kesehatan Mengenai Terlambat Bayar Iuran dan Denda – Pada tanggal 1 Juli 2016, BPJS Kesehatan akan menjalankan sebuah peraturan baru tentang peserta yang telah menunggak iuran dan denda bagi peserta yang berlaku di BPJS Kesehatan, pada peraturan sebelumnya jika terlambat membayar iuran sampai 3 bulan maka statusnya akan dinonaktifkan dan dikenakan denda 2% per bulannya.
Pada Juni ini Peraturan BPJS yang baru telah diberlakukan, kabar yang terdengar bahwasanya mulai 1 juli 2016 peserta BPJS kesehatan yang telah membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya kembali, maka peserta harus membayar iuran yang tertunggak tanpa dikenakan denda.
Peserta yang terlambat bayar iuran tidak dikenakan denda iuran sebab keterlambatannya tersebut, namun peserta akan dikenakan denda jika menggunakan kartu bpjs kesehatan dalam 45 hari sejak kartu bpjs kesehatannya diaktifkan. Tujuan diberlakukannya denda ini bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan itu mengaktifkan keanggotaan ketika butuh BPJS saja.
Denda yang dikenakan berbeda dengan denda yang sebelum-sebelumnya, denda yang dimaksud adalah denda yang dikenakan bagi peserta yang menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali. Jika tidak ingin dikenakan denda anda bisa gunakan kartu BPJS setelah 45 hari diaktifkan.
Dendanya yaitu berupa membayar biaya pengobatan sebesar 2,5 persen dikali dengan biaya rawat inap dan dikalikan dengan jumlah bulan yang ditunggak. Penjelasan secara rinci seperti dibawah ini :
Jika Peserta menunggak 1 bulan maka status keanggotaannya akan dinonaktifkan, untuk mengaktifkan kembali peserta dapat membayar tagihan iuran. Setelah melunasi tunggakan kepesertaannya akan langsung aktif, jika peserta langsung berobat sebelum 45 hari maka dikenakan sanksi dan jika rawat inap dilakukan setelah 45 hari maka tidak kenakan sanksi.
Jika seorang peserta mandiri kelas 1 menunggak 3 bulan dan saat rawat inap dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.000, peserta tersebut harus turut membayarkan biaya perawatannya sebesar Rp 1.500.000, jika dihitung berdasarkan rumusnya yaitu ( 2,5 persen x Rp20 juta x 3 (sesuai tunggakan) ) maka hasilnya Rp 1.500.000.
Khusus peserta PBI dibayar pemerintah dan kalau badan usaha dibayar pemberi kerja,” hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 19/2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.