Berapa sih Biaya Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 yang Paling Baru
Berapa sih Biaya Iuran BPJS kelas 1, 2 dan 3 yang Paling Baru – BPJS Kesehatan adalah pelayanan jaminan kesehatan yang ducanangkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Setiap warga Negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS. Setelah menjadi peserta BPJS, maka kewajiban setiap peserta BPJS yaitu membayar biaya iuran bulanan BPJS, iuran tersebut harus dibayarkan setiap bulan dan tidak boleh terlambat, jika terlambat maka pelayanan kesehatan atas peserta yang bersangkutan bisa dinonaktifkan untuk sementara.
Nah, besar kecilnya biaya iuran BPJS yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS tergantung dari jenis kepeesertaan dan kelas perawatan yang diambil. Untuk kelas perawatan sendiri ada 3 kelas yang dapat dipilih oleh setiap peserta BPJS, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, sedangkan untuk jenis kepesertaan BPJS untuk saat ini dikenal ada dua jenis kepesertaan kepesertaan PBI dan kepesertaan BPJS non PBI.
Peserta BPJS PBI merupakan singkatan dari peserta bantuan iuran, peserta ini khusus untuk warga negara indonesia yang tergolong warga miskin, maka biaya iuran BPJS akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, sedangkan kepesertaan non PBI dibagi lagi menjadi 2 kategori yaitu peserta Mandiri dan peserta BPJS ditanggung Perusahaan atau PPU.
Biaya yang Harus Dibayar Oleh Peserta BPJS kelas I, II dan III
Berikut adalah besarnya biaya yang harus dibayar oleh peserta BPJS:
a. Biaya Peserta BPJS Badan Usaha
Peserta BPJS Badan Usaha adalah peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh perusahaan atau BPJS badan usaha. Biaya iuran dan juga hak atas kelas perawatan itu sendiri berbeda-beda, setiap peserta sangat ditentukan oleh gaji pegawai dan tunjangan tetap dari karyawan yang bersangkutan, dan biaya iuran yang harus di bayarkanpun jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan peserta BPJS mandiri atau perorangan.
Besarnya biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS badan usaha adalah 5% dari gaji pokok+tunjangan, 4% dibayarkan oleh perusahaan sedangkan 1% diambil dari gaji karyawan atau pegawai yang bersangkutan, silahkan baca cara menghitung iuran BPJS badan usaha.
Untuk iuran bulanan peserta BPJS badan usaha itu sendiri akan dibayarkan secara kolektiktif oleh perwakilan perusahaan dan tidak dibayar oleh setiap karyawan yang bersangkutan, biaya yang dibayarkan sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lagi diambil dari gaji karyawan yang bersangkutan.
b. Biaya Peserta BPJS Mandiri
Berbeda dengan peserta BPJS Badan Usaha, untuk peserta BPJS mandiri biaya iuran akan ditanggung oleh diri sendiri dan besar kecilnya biaya iuran yang harus di bayarkan akan sangat tergantung sekali kepada kelas BPJS yang dimbil, biaya iuran BPJS yang paling besar dibebankan untuk kelas satu, diikuti oleh kelas dua dan kelas tiga.
Menurut Kepala humas badan penyelanggara jaminan kesehatan irfan hamadai mengatakan bahwa pertanggal 1 april 2016 iuran bulanan BPJS resmi dinaikan. Hal ini berlaku untuk kepsertaan BPJS Mandiri (individu) atau kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) , Peserta BPJS Penerima bantuan IURAN (PBI) dan juga kepesertaan BPJS perusahaan
- Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
- Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
- Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000
Untuk peserta BPJS Mandiri, Iuran bulanan BPJS harus dibayar oleh peserta sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan, berdasarkan aturan baru yang akan mulai berlaku 1 juli 2016, jika tidak atau telat bayar minimal selama 1 bulan maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan dan kartu anda akan diblokir.
Itulah penjelasan singkat mengenai besarnya biaya Iuran BPJS yang harus dibayar oleh kelas 1, 2 dan 3. semoga membantu.