Cabut Gigi Dapat Ditanggung BPJS Jika Sesuai Prosedur!

Cabut Gigi Dapat Ditanggung BPJS Jika Sesuai Prosedur! – Salah satu kasus dari peserta BPJS yang complain tentang pencabutan gigi. Peserta tersebut kebetulan ingin mencabut giginya karena tumbuh tidak normal dan menekan syaraf, akhirnya peserta tersebut menggunakan kepesertaan BPJS-nya untuk pengobatan tersebut. Ia datang ke faskes tingkat 1, kemudian mendapatkan rujukan ke rumah sakit, akan tetapi setelah dirumah sakit pihak rumah sakit menolak untuk dilayani sebagai pasien BPJS untuk pencabutan gigi, akhirnya pasien dilayani sebagai pasien umum dan harus membayar sendiri seluruh biayanya.

Pertanyaannya Apakah Cabut Gigi Bisa ditanggung BPJS?

BPJS sebenarnya menanggung biaya pengobatan Cabut Gigi jika ditempuh sesuai prosedur yang ditentukan, sesuai dengan penjelasan dari pihak BPJS  dari situs lapor.go.id adalah sebagai berikut:

Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Cabut Gigi Dapat Ditanggung BPJS Jika Sesuai Prosedur!

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama :

  1. Dokter Gigi di Puskesmas; atau
  2. Dokter Gigi di Klinik; atau
  3. Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan:

  1. Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis

Adapun Cakupan Pelayanannya adalah sebagai berikut: 

  • Administrasi pelayanan, hal ini meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Skeling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)

Adapun Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
    Pertamanya, maka:
  2. Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
  3. Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
  4. Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain.
  5. Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
    • Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
    • Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
    • Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Tata Cara Pelayanan :

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

  1. Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih Peserta.
  2. Peserta tersebut menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  3. Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  4. Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  5. Setelah mendapatkan pelayanan peserta tersebut menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  6. Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  7. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/
    tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

  1. Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebut
  3. Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  4. SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  5. Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  6. Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Adapun Pelayanan Gigi Yang Tidak Dijamin adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang mana Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  5. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  6. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cabut gigi bisa ditanggung oleh BPJS jika sesuai prosedur. Sekian dari kami semoga bermanfaat.