Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Puskesmas, Poliklinik atau Rumah Sakit
Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Puskesmas, Poliklinik atau Rumah Sakit – BPJS merupakan salah satu program pemerintah untuk menyelenggarkan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi setiap warna negara Indonesia baik itu tua, muda maupun bagi warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan. Layanan BPJS kesehatan tentunya bisa anda dapatkan setelah menjadi anggota/peserta BPJS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah itu, anda pun bisa mendapatkan layanan BPJS kesehatan untuk berobat di Puskesmas/poliklinik/rumah sakit secara gratis.
Bagi anggota/peserta baru BPJS kesehatan sebagian besar mungkin masih bingung tentang bagaimana cara menggunakan kartu BPJS kesehatan untuk berobat. Untuk itu disini akan kami jelaskan secara lengkap terkait dengan cara menggunakan kartu BPJS kesehatan untuk berobat di Puskesmas, Poliklinik, Rumah Sakit, Dokter Gigi, maupun dokter pribadi yang melayani atau sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Prosedur Berobat Menggunakan Layanan BPJS
Sebelum menggunakan kartu BPJS kesehatan untuk berobat tentunya anda harus memahami beberapa prosedur layanan BPJS. Selain itu wajib anda ketahui juga bahwa tata cara atau prosedur layanan BPJS menggunakan sistem berjenjang yang artinya jika anda ingin menggunakan layanan BPJS hal pertama yang harus anda lakukan adalah datang ke Puskesmas/rumah sakit faskes tingkat 1.
Apa itu Faskes Tinggat 1?
Faskes tingkat 1 atau yang sering disebut sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama(FTKP) merupakan fasilitas kesehatan yaitu puskesmas, poliklnik, dokter gigi atau dokter pribadi sesuai yang tertera pada kartu BPJS anda. Dimana faskes 1 itulah yang harus anda datangi pertama kali setiap kali anda ingin berobat dengan menggunakan kartu BPJS kesehatan.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca artikel kami terkait dengan apa itu faskes tingkat 1?
Cara Berobat di Puskesmas atau Poliklnik Menggunakan BPJS
Untuk berobat dengan menggunakan kartu BPJS anda bisa mengikuti prosedur yang sudah kami jelaskan diatas, selanjutnya anda pun bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di Puskesmas dengan mudah.
Nah, untuk berobat di Puskesmas dengan menggunakan layanan BPJS anda bisa mengikuti langkah-langkahnya seperti dibawah ini.
- 1Silahkan perhatikan kartu BPJS anda dan lihat faskes tingkat 1 (apa nama yang tertera disana). Nama Faskes (fasilitas kesehatan) tingkat 1 yang tertera dikartu BPJS anda merupakan tempat yang wajib anda datangi setiap kali anda ingin berobat dengan menggunakan layanan BPJS. Dan jangan lupa untuk membawa kartu BPJS anda (Wajib) dan juga KTP untuk mengantisipasi jika di minta oleh petugas di Faskes tingkat 1.
- Setelah itu, ketika di Puskesmas/Poliklinik silahkan langsung menuju kebagian pendaftaran. Nantinya dibagian pendaftaran anda akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS anda dan nantinya anda akan diberikan nomor antrian.
- Setelah itu tunggu giliran hingga anda dipanggil dan selesai diperiksa yang nantinya anda akan mendapatkan resep dari dokter.
- Selanjutnya silahkan langsung menuju kebagian farmasi untuk mendapatkan obat dari resep yang diberikan dokter kepada anda dengan menunjukkan resep dokter beserta kartu BPJS anda.
Untuk layanan dokter dan obat anda bisa mendapatkan secara gratis dengan menggunakan kartu BPJS.
Cara Berobat Dengan BPJS di Rumah Sakit
Untuk berobat menggunakan Kartu BPJS di Rumah Sakit sebenarnya sudah kami jelaskan pada artikel sebelumnya terkait dengan Prosedur berobat dengan BPJS faskes 1, RSUD sampai RSCM.
Perlu kita ketahui bahwa untuk mendapatkan layanan BPJS di rumah sakit anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit, kecuali bagi anda pasien gawat darurat. Karena prosedur berobat ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS prosedurnya adalah anda harus mendatangi faskes tingkat Q sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS anda.
Untuk mendapatkan layanan BPJS dari Rumah Sakit hal pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi faskes tingkat 1 sesuai dengan fakses tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS anda. Dan untuk langkah-langkahnya hampir sama dengan cara diatas.
Setelah mendatangi faskes tingkat 1 nantinya dokter akan merujuk anda ke rumah sakit terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS jika kondisi anda mengharuskan rawat inap atau jika di faskes tingkat 1 untuk fasilitasnya kurang memadai untuk menangani kondisi anda. Setelah itu anda akan mendapatkan surat rujukan dari dokter yang memerika anda untuk berobat di rumah sakit. Dan anda pun bisa langsung menuju rumah sakit sesuai rujukan dari dokter dengan membawa beberapa syarat dibawah ini :
- Surat rujakan dari dokter faskes tingkat 1
- Kartu BPJS asli + Fotocopy
- Fotocopy kartu keluarga
- KTP asli + Fotocopy
Setelah persyaratan tersebut sudah lengkap, anda bisa langsung datang ke rumah sakit rujukan dokter dan anda pun bisa melakukan pendaftaran B[JS di rumah sakit sampai anda mendapatkan kartu berobat dan berkas BPJS lainnya.
Sekian informasi yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara berobat menggunakan kartu BPJS di Puskesmas, Poliklinik dan Rumah Sakit. Sekian dari kami semoga bermanfaat.