Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS

Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS – Seperti yang sudah kita ketahui BPJS telah mengeluarkan peraturan baru dimana untuk anggota keluarga yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Misalkan jika dalam satu KK tercatat ada 4 orang, maka ke-4 anggota keluarga tersebut semuanya wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Bagi peserta BPJS, sangat memungkinkan sekali adanya penambahan peserta anggota keluarga baru atau pengurangan anggota keluarga dikemudian hari. Penambahan anggota keluarga baru bisa jadi karena adanya kehadiran anggota keluarga baru yang sudah tercatat di KK, sedangkan pengurangan anggota keluarga bisa jadi karena adanya anggota keluarga yang sudah menjadi peserta BPJS meninggal dunia atau adanya anggota keluarga yang sudah menikah dan memiliki KK terpisah.

Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS

Untuk pendaftaran peserta BPJS bisa anda lakukan secara online maupun offline. Tapi perlu kita ketahui bersama untuk perubahan data BPJS terutama yang berkaitan dengan penambahan anggota keluarga baru dan pengurangan anggota keluarga pada data BPJS saat ini masih belum bisa dilakukan secara online. Dan hal ini telah dijelaskan oleh pihak BPJS yang menyatakan bahwa “Jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, baik pendaftaran dilakukan secara online maupun offline, maka untuk penambahan peserta BPJS bisa anda lakukan di kantor BPJS setempat dengan membawa berbagai persyaratan yang telah ditentukan”.

Berikut akan kami sajikan informasinya terkait dengan cara menambah anggota keluarga baru di BPJS secara lengkap dengan persyaratannya dan prosedurnya. Berikut ulasannya :

Cara Menambahakan Anggota Keluarga Baru di BPJS

Untuk penambahan anggota keluarga baru di BPJS bisa anda lakukan baik itu peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU atau badan usaha), maupun peserta BPJS mandiri dan perusahaan.

Berikut beberapa langkah yang bisa anda lakukan untuk menambahkan anggota keluarga baru di BPJS kesehatan.

Untuk Peserta Mandiri :

Untuk menambahkan anggota keluarga baru untuk peserta BPJS mandiri adalah sebagai berikut :

Persyartan :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP (Bagi yang sudah memiliki KTP)
  3. Foto berwarna ukuran 3×4 (kecuali balita)
  4. Bukti kepemilikan rekening bank (BNI, BRI atau Mandiri)

Prosedur :

Untuk menambahkan anggota keluarga baru atau melakukan pengurangan anggota keluarga bagi peserta BPJS mandiri tidak bisa dilakukan secara online. Sehingga untuk melakukan penambahan atau penggurangan anggota keluarga di BPJS anda harus datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan diatas dan mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru.

Setelah itu, pihak BPJS akan mengurus perubahan data kelurga peserta BPJS. Dan anggota keluarga baru akan resmi menjadi peserta BPJS setalah membayar iuran pertama BPJS.

Dan untuk anda yang ingin melakukan pengurangan anggota keluarga di BPJS karena peserta meninggal dunia silahkan baca artikel terkait cara mengurus BPJS untuk peserta meninggal dunia.

Untuk Pesert BPJS PPU

Untuk peserta BPJS PPU dan ingin memasukkan anggota tambahan sebagai tanggungan, maka anda bisa melapor ke bagian HRD perusahaan untuk penambahan anggota keluarga.

Untuk anda peserta BPJS PPU yang ingin mendaftarkan anggota keluarga baru, anda bisa mendaftarkan anggota keluarga baru seperti anak ke-4 dan seterusnya, serta orangtua-mertua dengan membayar iruan sebear 1% daru gaji. Atau anda bisa juga datang langsung ke kantor capang BPJS kesehatan untuk daftar anggota baru atas dasar surat keterangan dari badan usaha yang menerangkan badan usaha memang menjamin anak >4 dan keluarga diluar non inti. Selain itu, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan USaha harus asli dan di cap serta ditandatangani oleh HRD atau PC Badan Usaha.

Persyaratan Bagi Peserta BPJS PPU :

  • Asli/fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
  • Asli/fotocopy kartu keluarha dan KTP Elektronik
  • Asli/fotocopy SK terakhir yang dilegalisasi
  • Foto 3×4
  • Mengisi formulis tambahan peserta BPJS
  • Menyertakan nomor rekening asli pada buku tabungan (BRI/BNI/Mandiri)

Catatan :

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan uang menanggung keluarga non inti seperti anak ke-4, orang tua, mertua dan anggota keluarga lainnya. Maka anggota keluarga tersebut bisa di daftarkan sebagai peserta BPJS mandiri.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan terkait dengan cara menambahkan anggota keluarga baru di BPJS secara lengkap dengan prosedur dan persyaratannya. Semoga infromasi tersebut bermanfaat.