Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Karena Menunggak
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Karena Menunggak – BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah, dimana setiap warga negara Indonesia sebenarnya diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan 3 pilihan kategori yaitu BPJS PBI (Peserta bantuan iuran), BPJS PPU (Pekerja penerima upah) dan BPJS PBPI (Pekerja bukan penerima upah) atau BPJS Mandiri.
Untuk BPJS PBI disini adalah peserta bantuan iuran dimana untuk iuran setiap bulannya sudah dibayarkan secara langsung oleh pemerintah, namun anda hanya mendapatkan fasilitas kesehatan di kelas 1. Sedangkan untuk BPJS PPU merupakan pekerja penerima upah dimana untuk iuran bulanannya ditanggung oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. Dan untuk peserta BPJS Mandiri untuk iuran bulanannya ini harus anda tanggung sendiri. Keuntunggannya adalah anda bisa menentukan sendiri besarnya iuran bulanan sesuai dengan kelas yang anda ambil.
Dan perlu kita ketahui bahwa iuran bulanan tersebut wajib dibayar setiap bulannya. dimana iuran bulanan tersebut harus dibayarkan paling tidak sampai tanggal 24 setiap bulan. Karena juka iuran bulanan tersebut terlambat dibayarkan maka kartu BPJS kesehatan anda akan secara otomatis dinonaktifkan, sehingga kartu BPJS anda tidak bisa digunakan lagi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Wajib juga buat kita ketahui bersama bahwa ketika kartu BPJS kita sudah diblokir atau dinonaktifkan bukan berarti anda dikeluarkan dari kepersertaan BPJS, namun anda tidak bisa mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan lagi ketika berobat. Secara teknis anda memang masih tercatat sebagai peserta BPJS, tapi anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS karena telat membayar iuran BPJS.
Lalu bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sudah diblokir atau dinonaktifkan? Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS kesehatan sebenarnya cukup mudah dan anda pun tidak harus daftar ulang seperti awal pendaftaran. Namun sayangnya banyak peserta BPJS yang masih kebingungan terkait cara mengaktifkan kembali kartu BPJSnya, dan bahwan tidak sedikit yang melakukan daftar ulang seperti diawal pendaftaran.
Untuk itu disini akan kami bagikan informasi terkait dengan cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang sudah tidak aktif / diblokir karena menunggak. Berikut ulasannya.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Karena Menunggak
Untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS yang non-aktif karena menunggak sebenarnya cukup mudah yaitu anda hanya perlu membayar atau melunasi seluruh tunggakan yang belum anda bayar dalam 1 KK. Untuk mengetahui berapa total tunggakan BPJS, ada baiknya jika anda mengecek total tunggakan BPJS yang harus anda bayar terlebih dulu. Hal ini tentu berguna agar anda bisa mempersiapkan dana untuk membayar atau melunasi tunggakan BPJS.
Setelah mengetahui total tunggakan BPJS, ada beberapa ketentuan yang harus anda perhatikan. Seperti dibawah ini :
- Pembayaran bisa anda lakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS seperti (BNI, BRI, BTN dan Mandiri) atau bisa juga melalui PPOB yang sudah ditunjuk oleh BPJS seperti Alfamart, Indomaret, Kantor pos dan lain sebagainya. Disitu nanti akan mendapatkan informasi terkait berapa total tagihan yang harus anda bayar.
- Setelah melakukan pembayaran, pastikan anda menyimpan bukti nota pembayaran anda. Dimana bukti tersebut biasanya akan diminta jika diperlukan dikemudian hari.
- Setelah itu, jika iuran tunggakan sudah terbayarkan semuanya, maka secara otomatis kartu BPJS anda akan aktif dalam beberapa saat dan kartu BPJS anda pun bisa anda pergunakan kembali untuk berobat dengan menggunakna layanan BPJS kesehatan.
Saran kami, untuk memaskikan kartu BPJS anda sudah aktif atau belum setelah penulasan, alangkah baiknya jika anda melakukan pengecekan aktif atau tidaknya kartu BPJS anda terlebih dahulu. Biasanya kartu BPJS anda akan aktif 1×24 jam setelah pelunasan dilakukan. Namun, jika kartu BPJS anda belum juga aktif setelah 1×24 jam, anda bisa mempertanyakannya secara langsung ke kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Untuk mengantisipasi silahkan bawa bukti pembayaran pelunasan anda.
Demikian informasi yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang tidak aktif / diblokir karena tunggakan. Sekiand dari kami semoga bermanfaat.