Cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau Meninggal Dunia
Cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau Meninggal Dunia– Seperti yang telah diketahui, bahwa setiap peserta BPJS baik perorangan maupun mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS. Hal ini tertuang dalam Peraturan direktur BPJS nomor 4 tahun 2014 pasal 2. Sehingga peserta BPJS seluruh anggota keluarga yang tercatat di KK wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS.
Hal tersebut mempengaruhi besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta BPJS. Iuran tersebut akan menyesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang didaftarkan, maka semakin banyak anggota keluarga yang didaftarkan maka semakin besar pula jumlah tanggungan nominal yang dibayarkan.
Nah sebelumnya ada beberapa pertanyaan dari peserta BPJS, bagaimana jika ada pasangan suami istri yang bercerai, nah apakah tanggungan untuk si istri masih harus di bayarkan?, contoh lain seperti, si istri dan anak-anaknya ditinggalkan oleh suaminya tanpa ada kejelasan apakah suaminya meninggal atau masih hidup, si istri memiliki tanggung jawab membayar iuran bulanannya, apakah si suami bisa dicabut dari kepesertaan anggota keluarganya untuk mengurangi beban iuran? bagaimana caranya?
Sama halnya seperti kasus meninggal dunia, aturannya sudah jelas sekali bahwa ketika terjadi perceraian maka langkah yang harus diambil adalah segera lapor ke kantor BPJS terdekat untuk dilakukan pengurangan anggota keluarga dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan, beda permasalahannya lagi jika status si suami belum diketahui dan seolah-olah meninggalkan istrinya dengan tidak bertanggung jawab tanpa ada kabar berita, apakah situasi seperti ini bisa disamakan dengan perceraian atau meninggal dunia?
Mengurus BPJS Karena Perceraian (ditinggalkan) atau meninggal dunia
Jika ada salah satu anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, atau pasangan peserta BPJS bercerai atau salah satu pasangan lepas tanggung jawab, maka harus segera lapor ke kantor BPJS untuk mengurus pengurangan anggota keluarga peserta BPJS, agar tanggungan iuran bulanan bisa dihentikan sehingga meringankan beban peserta.
1. JIka ada anggota keluarga meninggal dunia.
Jika ada anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, maka perwakilan keluarga harus segera membuat laporan ke pihak BPJS agar dilakukan pengurangan anggota keluarga peserta, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau dari rumah sakit.
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan di atas, maka pihak BPJS akan melakukan perubahan data kepesertaan untuk mengurangi anggota keluarga peserta, sehingga anggota keluarga tidak terbebani harus membayar iuran peserta meninggal dunia tersebut.
2. Jika Pasangan lepas tanggung jawab tanpa diketahui kabar beritanya
Nah, bagaimana jika kasusunya adalah pasangan lepas tanggung jawab tanpa diketahui kabar beritanya, dimisalkan ada pasangan suami istri yang mempunyai 2 orang anak dan mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri, namun si suami meninggalkan istri dan 2 orang anaknya tanpa ada kabar berita, si istri berencana ingin agar iuran bulanan BPJS untuk suaminya bisa dihentikan, lantas seperti apa prosedurnya?
Kasus-kasus tersebut sangat banyak ditemui dan masih belum tercover dengan aturan BPJS yang ada seperti kasus ini, sebaiknya jika memang suami sudah sangat lama tidak menafkahi diluar batas waktu yang telah ditentukan, maka si istri bisa melakukan gugatan perceraian ke pengadilan agama bahwa suaminya tidak menafkahi. Dengan berbekal surat perceraian itulah si istri bisa membuat laporan ke kantor BPJS sehingga tidak harus membayar lagi iuran untuk suami yang meninggalkannya tersebut.
3. Jika pasangan suami istri bercerai.
Jika pasangan suami istri peserta BPJS mandiri bercerai, maka peserta harus segera lapor ke pihak BPJS agar iuran tidak lagi menjadi tanggungan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Membawa bukti surat perceraian dari pengadilan agama
- Menyerahkan kartu BPJS pasangan jika ada.
Silahkan datang ke kantor BPJS setempat, pihak BPJS akan melakukan pengurangan data anggota keluarga peserta. sehingga dapat mengurangi iuran bulanan yang harus dibayarkan.
Demikian tentang cara Mengurus BPJS Karena Perceraian atau meninggal dunia