Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk Bayi yang Baru Dilahirkan
Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk Bayi yang Baru Dilahirkan – Kondisi bayi yang baru lahir kesehatannya harus benar-benar diperhatikan. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika bayi yang baru lahir tersebut segera didaftarkan menjadi peserta BPJS. Karena tidak sedikit terjadi kemungkinan kondisi bayi kurang sehat, atau hal-hal lainnya yang mengharuskan bayi yang baru dilahirkan perlu dirawat dan mendapatkan jaminan BPJS.
Bagi peserta BPJS mandiri maupun peserta BPJS perusahaan yang kebetulan memiliki bayi diluar tanggungan (seperti anak ke 4 dst), tentu biaya pelayanan kesehatan untuk si bayi harus ditanggung sendiri oleh orang tuanya kecuali bayi yang baru lahir tersebut sudah resmi menjadi peserta BPJS maka biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Beberapa alasan kenapa bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS, salah satunya adalah bisa jadi dikarenakan kondisi bayi kurang sehat, atau hal-hal lainnya yang mengharuskan bayi yang baru dilahirkan perlu dirawat dan mendapatkan jaminan BPJS.
Untuk peserta BPJS mandiri, sebenarnya bisa mendaftarkan bayinya menjadi peserta BPJS ketika masih di dalam kandungan, namun karena minimnya informasi yang didapat oleh orang tua sibayi, atau bayi dalam kondisi normal dan sehat, bisa saja si orang tua bayi tidak mengurus BPJS untuk bayinya setelah bayi selesai dilahirkan. Nah bagi anda yang kebetulan orang tua bayi yang memerlukan informasi terkait kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru lahir, berikut akan kami jelaskan terkait dengan cara mengurus kepersertaan bpjs untuk bayi yang baru dilahirkan. Berikut ulasannya.
Ketentuan Mengurus Kepesertaan BPJS untuk Bayi yang baru dilahirkan
Bayi yang dilahirkan dari seorang ibu yang mana ibu tersebut sudah menjadi anggota BPJS, maka bayi tersebut tidak langsung menjadi anggota BPJS, melainkan orang tuanya tersebut harus mengurusnya terlebih dahulu. Nah bagaimana aturan yang berlaku serta cara mengurus BPJS bayi yang baru lahir?
Berikut adalah beberapa uraian tentang Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan BPJS Bayi Baru Lahir:
1. Untuk Peserta BPJS PBI.
Apabila orang tua bayi adalah peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran), maka bayi yang baru dilahirkan tidak akan otomatis menjadi peserta BPJS PBI, jika ingin terdaftar menjadi peserta BPJS maka bayi tersebut harus didaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri dan kepesertaan BPJS akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari. Hal ini sesuai dengan peraturan direksi nomor 32 tahun 2015.
- Bagi bayi yang baru lahir yangmana bayi tersebut merupakan anak dari Peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang merupakan Peserta Perorangan dengan manfaat pelayanan diruang perawatan kelas 3, maka bayi harus segera terdaftar sebelum 3 hari sejak dilahirkan, kepesertaan akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari, dan bayi akan mendapatkan jaminan BPJS.
- Sama halnya peserta PBI, peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, maka bayi harus segera terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 haru sejak bayi tersebut lahir agar mendapatkan jaminan BPJS, kepesertaan BPJS untuk bayi tersebut akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari.
2. Untuk Peserta BPJS PPU
Untuk peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah), tanggungannya adalah 5 anggota keluarga termasuk dirinya, jika si bayi masih termasuk dalam tanggungan 5 orang itu, artinya maksimal anak ke 3 (suami, istri, anak 1, anak ke2 dan anak k 3), maka jaminan BPJS untuk bayi tersebut adalah 3 hari sejak dilahirkan.
Untuk mendapatkan Jaminan BPJS, maka begitu bayi lahir orang tua bayi tersebut harus secepatnya melaporkan kepada pihak pemberi kerja, agar bisa diurus kepesertaanya ke kantor BPJS. Identitas Bayi bisa ikut ke identitas ibunya, dan setelah usia bayi minimal 3 bulan identitas kepesertaan bayi harus segera diubah.
Namun, Jika si bayi kebetulan diluar tanggungan BPJS PPU, maka agar bayi tersebut mendapatkan jaminan BPJS harus secepatnya didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri dan kartu akan aktif setelah 7 hari sejak iuran pertama BPJS dibayar.
3. Untuk Peserta BPJS Mandiri
Untuk bayi yang dilahirkan dari peserta BPJS mandiri, maka status bayi belum menjadi peserta BPJS, tapi harus didaftarkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta dan bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan diruang kelas perawatan kelas 3 serta menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat. Maka kartu akan langsung aktif tanpa harus menunggu 7 hari, namun agar bayi mendapatkan jaminan BPJS, maka kepesertaan BPJS untuk bayi harus segera terdaftar sebelum 3 hari sejak bayi dilahirkan
- Untuk orang tua bayi kelompok mandiri yang tidak ada rekomendasi dari dinas sosial, maka harus mendaftarkan bayinya secara sendiri untuk menjadi peserta BPJS mandiri, kartu BPJS akan segera aktif setelah 7 hari setelah iuran pertama dibayarkan.
Khusus untuk peserta BPJS mandiri, untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan peserta BPJS mandiri sebenarnya bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.
Ketentuan Pendaftaran Bayi Dalam Kandungan :
Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Dalam Kandungan persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
a. Bayi yang akan dilahirkan dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring.
b. Surat keterangan dokter atau bidan jejaring diberikan oleh dokter atau bidan jejaring pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya termasuk ultrasonografi.
1.Surat keterangan dokter atau bidan jejaring paling sedikit memuat:
- Deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan;
- Usia bayi dalam kandungan; dan
- Hari perkiraan lahir (HPL).
2. Peserta menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP) yang telah diisi dan surat keterangan dokter atau bidan jejaring
3. Peserta menandatangani pernyataan sebagai berikut:
- Persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
- Melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
- Menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL dan berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
- Petugas BPJS Kesehatan menerima formulir DIP yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, untuk kemudian memberikan nomor Virtual Account kepada Peserta
- Peserta melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL
- Bayi berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sejak iuran pertama dibayar.
- Apabila Peserta tidak melakukan pembayaran iuran pertama segera setelah bayi dilahirkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah HPL maka data bayi tersebut akan dinonaktifkan oleh system.
- Apabila bayi yang akan dilahirkan tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dilahirkan maka berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
Berikut saya uraikan mengenai ketentuan, syarat dan prosedur untuk mengurus BPJS bayi yang baru lahir:
Itulah tentang Cara Mengurus Kepesertaan BPJS untuk bayi yang baru diLahirkan, semoga membantu.