Cara Mengurus Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Mengurus Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan – Seperti yang kita tau, bahwa salah satu kewajiban peserta BPJS kesehatan untuk jenis peserta non-PBI (bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah) adalah membayar iuran bulanan BPJS kesehatan. Iya, iuran BPJS kesehatan tersebut merupakan iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap peserta BPJS kesehatan setiap bulannya paling lambat sampai tanggal 10 setiap bulannya dan diharapkan untuk tidak terlambat membayar iuran setiap bulannya, Kenapa? Karena jika anda terlambat membayar iuran dengan melebihi batas jatuh tempo, maka anda akan dikenakan sangsi dimana kartu BPJS peserta anda akan dinonaktifkan selama belum melakukan pembayaran dan membayar tunggakan.

Bagi sebagaian peserta BPJS kesehatan, iuran BPJS ini dianggap sebagai beban. Sehingga tidak sedikit dari mereka yang tidak membayar iuran bulanan BPJS dengan berbagai alasan entah itu karena lupa atau memang disengaja. Dan bahkan untuk beberapa kasus sebagian peserta dengan sengaja tidak membayar uiran bulanan BPJS hingga 6 bulan, 1 tahun atau lebih. Sehingga secara otomatis kartu BPJS kesehatan akan dinonaktifkan dimana kartu BPJS tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan gratis dari BPJS.

Cara Mengurus Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan

Peraturan Baru Tentang Telat Bayar Iuran BPJS 2016

Bagi anda peserta BPJS kesehatan tentunya harus mengetahui secara lengkap peraturan yang ada di BPJS. Dimana peraturan tersebut berlaku untuk seluruh peserta BPJS kesehatan dan harus dipatuhi. Peraturan baru tentang sangsi telat bayar bagi peserta BPJS kesehatan ini telah remi ditetapkan mulai tanggal 1 April 2016. Dimana peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa denda bagi peserta BPJS yang telat membayar Iuran BPJS ditiadakan (tidak ada denda lagi), akan tetapi kartu BPJS akan secara langsung dinonaktifkan (diblokir) jika peserta telat membayar iuran BPJS minimal selama 1 bulan. Sehingga untuk mengaktifkannya kembali anda harus melunasi semua tunggakannya.

Dan perlu kita ketahui, jika kartu telah aktif kembali dan peserta yang bersangkutan harus melakukan rawat inap sebelum 45 hari setelah kartu aktif, maka peserta akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total tunggakan.

Selain itu dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa total tunggakan tersebut harus dibayarkan maksimal 12 bulan. Artinya jika peserta menunggak lebih dari 12 bulan maka tunggakan yang harus dibayarkan hanya untuk 12 bulan saja, sedangkan bagi peserta yang mendapatkan layanan rawat iap sebelum 14 hari setelah kartu aktif, maka denda yang harus dibayarkan maksimal sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rubiah), dimana jika setelah dihitung denda peserta melebihi 30 juta maka denda yang harus dibayarkan hanya 30 juta rubiah saja.

Kerugian Menunggak Iuran BPJS

Mungkin banyak yang perpikir, bahwa tidak membayar iuran BPJS itu tidak terlalu merugikan apalagi dengan peraturan baru saat ini dimana denda sudah ditiadakan. Dan bahkan ada yang masih menganggap bahwa dengan berhenti membayar iuran BPJS menjadi salah satu cara untuk keluar dari kepersertaan BPJS. Padalah tidak seperti itu.

Perlu kita ketahui juga bahwa ketika kita menunda-nunda pembayaran BPJS hingga menunggak beberapa bulan bahkan sampai 1 tahun atau lebih, maka anda akan mendapatkan kerugian seperti dibawah ini.

  1. Tunggakan akan semakin besar yang justru akan semakin memberatkan anda manakala anda ingin mengaktfkan kembali kartu BPJS anda.
  2. Dengan tidak membayar iuran BPJS tidak akan membuat anda keluar dari kepersertaan BPJS. Karena untuk keluar dari kepersertaan BPJS ada cara tersediri yang harus anda lakukan.
  3. Selama tunggakan belum dibayar, maka anggota keluarga lainnya yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan tidak bisa mendaftar sebelum tunggakan dilunasi.

Cara Mengurus Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan

Perlu kita ketahui bahwa satu bulan saja kita telat membayar iuran BPJS, makan secara otomatis tunggakan akan dihitung oleh sistem. Sehingga semakin lama anda tidak membayar tunggakan maka tunggakan akan semakin membengkak. Langkah awal yng bisa anda lakukan sebelum membayar tunggakan iuran BPJS adalah cek informasi total tagihan yang harus anda bayar sehingga anda pun bisa mempersiapkan biaya untuk membayar tunggakan iuran BPJS tersebut.

Disini nanti akan kami jelaskan cara mengurus pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan secara lengkap. Dimana ada beberapa alternatif yang bisa anda lakukan untuk mengehatui jumlah tunggakan iuran BPJS anda melalui SMS gateway, ATM Bank maupun secara online. Berikut ulasannya :

  1. Jika anda mengambil kelas 3, maka anda bisa membayar tunggakan melalui mii market seperti Indomaret, Alfamart, kantor pos dan bisa juga langsung datang ke bank.
  2. Buat anda peserta BPJS kelas 1 atau 2, anda bisa membayar biaya tunggakan melalui Bank atau melalui ATM Bank BNI, BRI atau Mandiri yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Atau bisa juga menggunakan layanan seperti Indomaret atau Alfamart dengan membayar biaya tambahan sebesar 3.000 setiap kali transaksi.

Selain itu, anda juga harus membawa beberapa persyaratan untuk membayar tunggakan yaitu mengetahui Nomoar kartu BPJS yang ingin anda bayarkan tunggakannnya, sehingga wajib buat anda untuk selalu membawa kartu BPJS untuk melakukan pembayaran iuran atau tunggakan BPJS.

Note :

Beberapa hal yang wajib anda ketahui terkait dengan iuran BPJS dimana anda harus selalu mengingat bahwa dengan tidak membayar iuran BPJS tidak akan membuat anda dikeluarkan dari kepersertaan BPJS Kesehatan. Justru anda akan mendapatkan sangsi dimana kartu BPJS anda akan di blokir atau dinonaktifkan sementara waktu sehingga tidak bisa anda gunakan untuk mendapatkan layanan BPJS. Selain itu, beban iruan BPJS anda juga akan semakin bertambah, karena tunggakan yang semakin diakumulasi dan semakin lama tidak anda bayar, maka akan semakin besar biaya tunggakan yang harus anda bayar ketika ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS anda.

Karena untuk keluar dari kepersertaan BPJS ada cara tersendiri yang harus anda lakukan. Dan perlu anda ketahui juga bahwa iuran BPJS kesehatan sebaiknya dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar anda tidak dikenakan sangsi. Atau bisa lebih mudahnya lagi, anda bisa menggunakan sistem autodebet yang secara otomatis bisa membayar iuran BPJS melalui Bank. Dan beberapa bank yang sudah support dengan sisem pembayaran autodebet BPJS adalah Bank BNI dan Mandiri.

Demikian ulasan yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara mengurus pembayaran tunggakan BPJS kesehatan. Sekian dari kami semoga bermanfaat.