Cuci Darah (Hemodialisa) Ditanggung BPJS Kesehatan
Cuci Darah (Hemodialisa) Ditanggung BPJS Kesehatan – Banyak yang bertanya-tanya, Apakah cuci darah (Hemodialisa) bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ?
BPJS Kesehatan merupakan penyelanggara jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya BPJS Kesehatan ini, ada banyak pihak yang merasa sangat benar-benar diuntungkan seperti halnya pasien BPJS yang mempunyai penyakit ginjal kronis dan selama hidupnya harus melakukan cuci darah atau hemodialisa yang rutin, hal ini karena gagal ginjal tersebut. Beruntung sekali karena hemodialisa adalah salah satu tindakan medis yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS.
Hemodialisis merupakan proses pembersihan darah dari zat-zat sampah, melalui proses penyaringan di luar tubuh. Hemodialisis berasal dari kata “hemo” artinya darah, dan “dialisis ” artinya pemisahan zat-zat terlarut. Hemodialisis ini menggunakan ginjal buatan berupa sebuah mesin dialisis. Oleh masyarakat Hemodialisis dikenal secara awam dengan istilah ‘cuci darah’.
Dengan adanya BPJS Kesehatan pasien dengan Penyakit ginjal kronis sangat terbantu
Seorang pasien yang mempunyai penyakit gagal ginjal kronis harus melakukan cuci darah secara rutin. Cuci darah merupakan salah satu terapi yang harus dilakukan oleh pasien tersebut yang pada umumnya terapi ini harus secara rutin terus dilakukan secara teratur sepanjang hidupnya, minimal 3 kali dalam seminggu dengan harga yang relatif mahal.
Bisa dibayangkan cuci darah maksimal 3 kali dalam seminggu dengan harga Rp 1.000.000 untuk sekali cuci darah, seminggu bisa menghabiskan Rp 3.000.000 dan sebulan bisa menghabiskan Rp 12.000.000, dan dalam setahun bisa menghabiskan biaya Rp. 144.000.000, biaya tersebut belum tindakan medis, obat-obatan dan lain sebagainya, dapat dibayangkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk cuci darah saja.
Dengan situasi tersebut tidak heran pasien dengan penyakit ginjal kronis bisa bangkrut karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan, sehingga ada yang sampai harus menjual rumah, tanah dan aset yang dimilikinya hanya untuk keperluan cuci darah.
Beruntungnya di era BPJS ini, biaya untuk terapi cuci darah (Hemodialisa) dapat ditanggung oleh BPJS sehingga benar-benar sangat meringankan beban pasien, hanya dengan iuran tidak lebih dari 80.000 per bulan sudah cukup untuk melakukan terapi cuci darah secara rutin minimal 2 kali dalam seminggu.
Berapa Kali Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Sama halnya ketika berada di era ASKES sebelumnya, hemodialisa yang di cover oleh BPJS kesehatan juga dapat dilakukan selama 2 kali dalam satu minggu, kecuali untuk pasien yang memiliki indikasi medis tertentu, cuci darah atau hemodialisa bisa dilakukan sampai 3 kali.
Sedangkan untuk kebutuhan obat-obatan sendiri bisa 4 kali dalam sebulan, tergantung jenis kebutuhan obatnya bahkan ada yang sampai 8 kali dalam satu bulan. dan jika pasien harus melakukan transfusi darah maka pasien harus di rawat inap.
Memilih Rumah Sakit Terbaik untuk Hemodialisa
Untuk fasilitas kesehatannya sendiri, tidak sedikit yang merekomendasikan Rumah Sakit Pelni untuk fasilitas kesehatan karena rumah sakit ini menyediakan fasilitas sangat memadai untuk hemodialisa. Rumah sakit pelni ini adalah rumah sakit hemodialisa paling besar di Indonesia, memiliki petugas yang terlatih dan berpengalaman, diawasi oleh dokter-dokter spesialis berpengalaman dan memiliki mesin-mesin terbaru dan canggih untuk hemodialisa.