Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Yang Masih Dalam Kandungan

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Yang Masih Dalam Kandungan – Buat anda yang saat ini sedang hamil 7-8 bulan dan ingin proses persalinan untuk anak anda yang masih dalam kandungan mendapatkan pelayanan BPJS ketika proses melahirkan, anda bisa juga mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sedini mungkin.

Banyaknya pertanyaan terkait apakah bayi dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kami akan coba menjelaskannya secara lengkap terkait dengan cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan.

Seperti yang kita tau bahwa BPJS merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia bahkan untuk yang belum lahir. Iya, sebuah kabar gembira untuk ibu hamil karena mulai tanggal 17 Desember tahun 2014 lalu BPJS sudah banyak melakukan pembenahan terhadap fasilitas maupun pelayanannya yang salah satunya adalah tersedianya pelayanan khusus untuk bayi yang masih dalam kandungan. Sehingga anda pun tidak perlu menunggu bayi anda lahir atau tercatat di kartu keluarga untuk mendaftarkan bayi anda sebagai peserta BPJS kesehatan.

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Yang Masih Dalam Kandungan

Untuk anda ibu hamil yang berusia 7-8bulan dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS yang mana nantinya semua biaya untuk bayi anda selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.

Ketentuan Pendaftaran BPJS Bayi Yang Masih Dalam Kandungan

Menurut peraturan BPJS No. 23 Tahun 2015 bayi yang masih didalam kandunagn sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan dengan ketentuan yang wajib diikuti seperti dibawah ini :

  1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
  2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
  3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung
  4. Untuk data No. Kartu Keluarga (KK) dari bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS akan menggunakan No. KK dari orang tuanya.
  5. Kemudian untuk mengisi biodata tanggal lahir, anda bisa mengisinya dengan tanggal ketika melakukan pendaftaran.
  6. Untuk jenis kelaminnya harus diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan USG. Disini anda bisa meminta bantuan surat pernyataan kepada dokter kandungan/bidan anda mengenai jenis kelamin bayi anda dari hasil USG.
  7. Selain itu untuk kelas layanan yang harus dipilih utuk peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan juga harus sama dengan kelas rawat ibu kandunganya. Misalnya ibu kandungnya mengambil kelas rawar kelas 1 maka bayipun juga harus mengambil kelas 1.
  8. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pada perubahan identitas peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus segera diubah ketika usia bayi kurang dari 3 bulan. Maksudnya adalah ketika sang bayi sudah dilahirkan, anda harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi tersebut paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
  9. Dan jika dalam rentang waktu 3 bulan bayi tersebut belum melakukan perubahan identitas kepersertaan BPJS, maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut akan dihentikan dan secara otomatis status kepersertaan BPJS bayi tersebut dinyatakan tidak aktif.
  10. Perlu diketahui juga bahwa bayi dalam kandungan tidak dapat dilakukan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemda atau peserta yang masuk dalam pengecualian peraturan direksi No. 211 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis mengenai penjaminan peserta perorangan BPJS kesehatan.

Untuk itu persyaratan tersebut diatas hanya berlaku untuk ibu atau orang tua bayi yang memang menjadi peserta BPJS mandiri (Mendaftar BPJS secara pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya. Dan selain peserta diatas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahrikan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Cara dan Syarat-syarat Untuk Daftar BPJS Bayi yang Masih Dalam Kandungan

Untuk mendaftarkan bayi anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS ada beberapa syarat yang wajib anda persiapkan sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orang tua
  2. Kartu BPJS orang tua
  3. Hasil USG (Pada masa kandungan 7-8bulan)
  4. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Setelah persyaratan tersebut diatas sudah siap, anda bisa memfotocopy sebanyak 2 lembar berkas-berkas tersebut untuk mengantisipasi jika dibutuhkan dan anda pun bisa langsung menuju kantor BPJS setempat.

Note :

Perlu diingat bahwa pendaftaran calon bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Kapan Iuran BPJS Untuk Bayi Tersebut Dibayarkan?

kapan iuran BPJS untuk bayi tersebut dibayarkan? Iya pertanyaan ini tentu banyak ditanyakan oleh para orang tua si bayi, mengingat si bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS masih di dalam kandungan. Nah, khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) mulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL) dan kaminan kesehatan BPJS juga akan dimulai sejak iuran dibayarkan dan untuk perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.

Apakah Untuk peserta BPJS Perusahaan Bisa Mendaftarkan Bayinya yang Masih Didalam Kandungan?

Dari uraian yang telah kami jelaskan tersebut diatas merupakan ketentuan khusus ibu kandung yang yang sudah menjadi peserta BPJS mandiri. Sedangkan untuk BPJS pekerja (Kepersertaan BPJS kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan) ini tidak bisa mendaftarkan BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan, kecuali untuk anak keempat dan seterusnya.

Selain itu, untuk anda peserta BPJS PPU (Pekerja penerima upah) yang ditanggung oleh perusahaan yang ingin bayinya mendapatkan layanan dari BPJS kesehatan, nantinya rumah sakit biasanya akan memebrikan tanggang waktu 3×24 jam setelah bayi dilahirkan untuk segera mendaftarkan bayinya ke BPJS agar biaya persalinan dan segala hal yang berkaitan dengan persalinan bisa di cover oleh BPJS kesehatan.

Untuk persyratannya mendaftar sebagai peserta BPJS bayi yang sudah lahir hampir sama dengan syarat mendaftar pada umumnya yaitu sebagai berikut :

1. Surat pernyataan lahir dari rumah sakit setempat
2. Fotocopy KTP ibu kandung
3. Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Saran kami agar tidak terburu-buru karena terkadang persalinan ibu hamil bisa maju atau mundur, sebaiknya anda persiapkan persyaratan tersebut minimal 1-2 minggu dari waktu HPL dengan memfotocpy sebanyak 2 lembar untuk menantisipasi jika dibutuhkan untuk diserahkan dikantor BPJS.

Kartu BPJS Untuk Calon Bayi Akan Langsung Dicetak

Bagaimana dengan kartu BPJS yang masih dikandungan? Apakah bisa langsung jadi dan bisa digunakan? Pertanyaan tersebut mungkin akan mewakili pertanyaan anda. Untuk calon bayi yang di daftarkan sebagai peserta BPJS, maka secara langsung kartu BPJS calon bayi akan dibuatkan oleh pihak BPJS. Namun hanya berupa kartu BPJS sementara. Sehingga nantinya setelah bayi lahir anda pun harus mengurus ulang kartu BPJS dengan data yang lebih jelas dan lengkap ke kantor BPJS terdekat. Untuk bentuk kartu BPJS calon bayi sementara ini biasanya dicetak pada selembar kerta dengan mengatasnamakan Calon Bayi Nyonya….. sesuai dengan nama ibu kandung seperti pada gambar dibawah ini.

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi Yang Masih Dalam Kandungan

Dan untuk perubahan data bayi harus anda lakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak sang bayi dilahirkan dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut :

  • Kartu BPJS calon bayi sebelumnya
  • KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi
  • Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orang tuanya.
  • Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto

Demikian informasi yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan cara daftar BPJS untuk bayi yang masih didalam kandunagn. Sekian informasi dari kami semoga bermanfaat.