Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Penanggung & Tertanggung)

Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Penanggung & Tertanggung) – Mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan kata asuransi. Saat ini tidak sedikit penyedia jasa asuransi yang menawarkan asuransi, dengan makin banyaknya perusahaan asuransi calon konsumen tentu harus makin jeli membeli asuransi, mulai dari manfaat, brand, klaim, premi dan segala hal yang berkaitan dengan asuransi patut jadi pertimbangan yang harus dicari dengan teliti.

Sebelum anda bergabung dengan perusahaan asuransi, alangkah baiknya jika anda memahami dulu segala hal yang berkaitan dengan asuransi tersebut, seperti memahami istilah-istilah yang ada dalam asuransi tersebut. Hal ini diharapkan bagi anggota yang bergabung tersebut tidak salah pilih ketika memutuskan dan memilih asuransi yang paling cocok untuk anda dan juga keluarga anda.

Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Penanggung & Tertanggung)

Sebelum dibahas mengenai istilah-istilah seperti premi, klaim, underwriting, penanggung dan tertanggung dalam asuransi ada baiknya saya akan jelaskan sedikit mengenai apa itu asuransi?

Pengertian Asuransi

Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Untuk lebih detailnya mengenai pengertian asuransi dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang yaitu sudut finansial, hukum dan social sebagai berikut:

1.      Dari sudut Finansial:

Jika dilihat dari sudut pandang finansial atau segi keuangan, asuransi dapat diartikan sebagai suatu alat yang dapat mengurangi risiko pada perekonomian, yang dilakukan dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan, dan bila kerugian yang diramalkan terjadi, maka akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

2.      Dari Sudut Hukum

Dilihat dari sudut hukum asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3.      Dari Sudut Sosial

Sedangkan dari Sudut Sosial, asuransi dapat diartikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Polis, Underwriting, penanggung dan tertanggung)

Setelah memahami pengertian asuransi setidaknya anda harus memahami juga istilah-istilah yang sering dilibatkan di dalam asuransi sehingga ketika memutuskan untuk membeli asuransi anda bisa memahaminya dengan lebih baik, Untuk memudahkan peserta yang bergabung dengan perusahaan atau asuransi, maka alangkah baiknya mengenal beberapa istilah asuransi yang sering digunakan dalam asuransi adalah sebagai berikut:

a.      Polis Asuransi

Polis Asuransi merupakan suatu perjanjian  asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual atau adanya kesepakatan, pada umumnya polis asuransi ini harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

b.      Premi

Premi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh tertanggung  sebagai kewajiban atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi yang harus dibayarkan atas keikutsertaan di asuransi tersebut telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

c.       Klaim asuransi

Klaim Asuransi merupakan permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.

d.      Penangguh

Penangguh menurut asuransi jiwa adalah orang yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.

e.       Tertangguh

Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara, jika anda membeli salah satu jasa asuransi anda bisa dikatakan sebagai pihak yang tertangguh.

f.       Underwriting

Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa merupakan proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Dengan memahami segala hal yang berkaitan dengan istilah asuran anda diharapkan lebih cerdas ketika memilih jasa asuransi, demikian artikel tentang mengenai Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Underwriting, Penanggung da tertanggung), semoga bermanfaat.