Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan !
Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan ! – BPJS kesehatan memiliki beberapa prosedur yang harus diikuti oleh peserta BPJS. Peserta BPJS yang menginginkan pelayanan kesehatan dari BPJS memang tidak sembarangan. Mereka harus mengikuti prosedur yang telah diberlakukan oleh BPJS, karena jika tidak demikian maka pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung oleh BPJS.
Sebenarnya prosedur yang berlaku sangatlah sederhana, pasien emergency atau gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui sebuah rujukan, sedangkan pasien non-emergency yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan spesialis di rumah sakit harus dimulai dari faskes tingkat 1 BPJS guna mendapatkan rujukan.
Sebenarnya ada beberapa hal lain yang bisa dimungkinkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap pasien juga tidak bisa ditanggung oleh BPJS, walaupun prosedur yang ditempuh untuk mendapatkan perawatan dirumah sakit sudah sesuai prosedur BPJS yang telah ditetapkan, salah satunya adalah pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.
Kasus ini sering sekali dialami oleh beberapa pasien yang kebetulan pasien BPJS, mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang. Timbul sebuah Pertanyaan mengenai pasien pulang paksa ini, apakah pasien dengan status pulang paksa biayanya bisa ditanggung BPJS?
nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan menjelaskan status pasien pulang paksa terhadap BPJS, Namun sebelumnya akan jelaskan sedikit mengenai kategori pasien pulang paksa tersebut, sehingga anda mengetahui seperti apa pasien yang dikategorikan pasien pulang paksa tersebut, sehingga anda bisa mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Kategori Pasien pulang Paksa
Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri sebagai berikut:
- Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan, seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.
- Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
- Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.
Apakah Pasien Pulang Paksa Biayanya masih bisa ditanggung BPJS?
Bagi pasien yang pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri ini memiliki beberapa aturan yang sudah mengalami beberapa perubahan, peraturan yang lama menyebutkan bahwa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur BPJS tetap bisa ditanggung oleh BPJS, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari, artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa tersebut.
Sekarang Pasien Pulang Paksa Tidak ditanggung BPJS
Jika dulu pasien pulang paksa sesuai dengan prosedur BPJS masi ditanggung BPJS untuk saat ini berdasarkan surat edaran dari BPJS, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS meskipun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, hal ini berarti bahwa pasien tersebut harus membayar biaya sendiri.
Sedangkan status kartu BPJS tetap masih dalam keadaan aktif, dalam artian peserta tetap masih bisa menggunakan kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu seperti di pertaturan terdahulu, namun peserta harus membayar biaya perawatan karena APS.
Jika anda melakukan rawat inap dengan BPJS pikirkan dulu untuk pulang atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter, karena jika tidak demikian maka anda harus membayar biaya perawatan sendiri. Oleh sebab itu fikirkan kembali untuk pulang buru-buru sebelu pasien sehat 100%, karena BPJS sebenarnya dapat menanggung seluruh biaya pasien tanpa flapon artinya, berapapun biayanya BPJS akan membayar biaya tersebut.
Demikian tentang status pasien BPJS yang melakukan pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri, pertauran saat ini berlaku bahwa pasien pulang paksa harus membayar sendiri biaya perawatan, semoga bermanfaat.