Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan untuk Keluarga Miskin
Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan untuk Keluarga Miskin – Jika mendaftar program BPJS Kesehatan apakah akan merugikan bagi warga Negara yang perekonomiannya berada di bawah rata-rata? Jika anda masih mempunyai anggapan bahwa mendaftar program BPJS Kesehatan akan merugikan bagi Warga Miskin, maka anggapan anda sangat tidak benar sama sekali. Mengapa demikian? Karena sebelumnya pemerintah sudah memikirkan beberapa hal termasuk bagi keluarga miskin ini, jadi bagi Warga Miskin dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Oleh sebab itu, bagi anda yang seakan merasa tidak mampu untuk membayar iuran BPJS yang seharusnya dibayarkan setiap bulan berdasarkan Kelas yang diambil maka anda bisa menggunakan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan ini. Iuran Peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah sehingga Peserta akan dibebaskan dari Iuran tersebut.
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program yang digalangkan khusus peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Yang perlu anda ketahui adalah Iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas. Iuran Kelas 1 Rp 59.500 Iuran Kelas 2 Rp42.500 dan Iuran Kelas 3 Rp25.500 , bagi PBI dapat memilih kelas 3 saat pertama kali mendaftar program BPJS Kesehatan.
Pendaftaran PBI tidak melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Sehingga jika anda akan mendaftar program PBI silahkan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut tentang PBI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan sekali akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial telah menetapkan beberapa kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Cara Pendafataran peserta PBI APBN
Pendaftaran PBI tidak dapat dilakukan secara perorangan, akan tetapi melalui proses verifikasi, validisasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI, hal ini sebagaimana telah diatur oleh Kemensos RI. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Dinas Sosial Kab/Kota.
Cara Pendaftaran peserta PBI APBD
Sedangkan mekanisme pendaftaran penduduk PBI APBD diatur tersendiri oleh Pemda masing-masing. Pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan pendaftaran PBI BPJS Kesehatan untuk keluarga miskin. Sekian dari kami semoga bermanfaat.