4 Peraturan Penting dalam BPJS Kesehatan yang harus dipahami Masyarakat
4 Peraturan Penting dalam BPJS Kesehatan yang harus dipahami Masyarakat – Bagi masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, melalui program BPJS ini telah banyak masyarakat yang terbantu dalam biaya pengobatan dan perawatan dikala sakit sehingga BPJS Kesehatan menjadi pilihan dan solusi yang tepat sebagai mitra jaminan kesehatan dengan biaya premi yang sangat murah bila dibandingkan dengan lembaga yang lainnya.
Seperti yang kita tau, meski kepersertaan BPJS Kesehatan telah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ternyata masih banyak orang yang belum paham dan mengerti mengenai peraturan yang ada di BPJS Kesehatan, maka dari itu perlu kami sampaikan kembali mengenai 4 poin penting dalam peraturan BPJS yang sering terabaikan oleh Peserta BPJS. Dengan memahani peraturan pada BPJS Kesehatan maka program jaminan kesehatan akan berjalan sesuai dengan rencana dan prosedur yang ada. Berikut 4 peraturan dalam BPJS Kesehatan yang harus kita pahami bersama demi kesejahteraan orang banyak, berikut ulasannya :
- Seluruh Anggota Keluarga Wajib Daftar BPJS
Sesuai dengan peraturan BPJS no.4 Tahun 2014, bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 KK menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online maupun offline dimana anda bisa datang langsung ke kantor BPJS daerah setempat untuk melakukan pendaftaran kepersertaan BPJS Kesehatan.
- BPJS berlaku setelah 14 hari sejak pendaftaran
Perlu kita ketahui bersama, bahwa kepersertaan BPJS Kesehatan tidak bisa langsung aktif saat ini juga. Dimana bagi anda calon peserta yang telah mendaftar maka harus menunggu selama 14 hari sejak tanggal pendaftaran untuk melakukan pembayaran iuran pertama dan status BPJS akan aktif setelah iuran pertama dilakukan. Artinya status BPJS tidak bisa langsung aktif saat itu juga (setelah daftar) dan anda pun bisa menikmati layanan BPJS kesehatan secara gratis setidaknya setelah 14 hari sejak pendaftaran, kebijakan ini tertuang dalam peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan.
- Bayi dalam Kandungan dapat didaftarkan oleh Orangtuanya
Selain itu, untuk anda ibu hamil juga tidak perlu mengkhawatirkan soal biaya rumah sakit dan perawatan bayi anda nantinya saat lahir. Karena bayi yang masih dalam kandungan dapat di daftarkan ke BPJS Kesehatan sehingga ketika lahir dan membutuhkan pelayanan medis maka sebagai orangtua, anda tidak perlu khawatir soal biaya. Karena untuk segala kebutuhan biaya bayi baru lahir akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan seperti lahir prematur, atau sebagainya.
- Jika terkena PHK, BPJS tetap bisa digunakan selama 6 bulan
Khusus untuk peserta BPJS dengan jenis kepesertaan PPU (melalui perusahaan), dimana iuran peserta akan dibayarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja, apabila ternyata peserta di PHK maka kartu bpjs yang dimiliki tetap bisa digunakan paling lama 6 bulan. Hal ini tentu akan sangat membantu, mengingat PHK pasti akan membawa dampak yang buruk dalam keuangan para pekerja.
Lebih baik mengetahui sejak dini, agar mudah mendapatkan layanan! Karena BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pahami dengan jelas berbagai aturan di dalamnya, sehingga tidak menemui kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut.
Demikian ulasan yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan 4 peraturan penting dalam BPJS Kesehatan yang harus dipahami masyarakat. Semoga dengan informasi tersebut bisa memberikan pemahaman lebih untuk anda terkait dengan BPJS Kesehatan. Sekian dari kami semoga bermanfaat.