Peserta BPJS PBI Pindah Alamat dan Memiliki KK Baru iIni yang Harus Dilakukan

Peserta BPJS PBI Pindah Alamat dan Memiliki KK Baru iIni yang Harus Dilakukan – Ada 3 jenis kategori kepesertaan BPJS, yaitu BPJS Penerima bantuan iuran pemerintah (BPJS PBI), BPJS Mandiri dan BPJS Yang ditanggung oleh Perusahaan (BPJS PPU). Dari ke 3 jenis kepesertaan BPJS tersebut tidak sedikit kasus yang biasa terjadi, terutama soal tentang kepesertaan BPJS.

Beberapa kasus yang muncul mungkin sudah sangat jelas bagaimana penyelesaiannya karena sudah disosialisasikan oleh pihak BPJS, namun masih banyak juga kasus yang belum banyak yang tau bagaimana solusi penyelesaiannya, seperti kasus-kasus yang terkait dengan kepesertaan BPJS PBI yang sering sekali dipertanyakan, beberapa diantaranya misalnya:

Peserta BPJS PBI Pindah Alamat dan Memiliki KK Baru iIni yang Harus Dilakukan

  • Bagaimana ketika peserta BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku?
  • Bagaimana ketika Peserta BPJS PBI sudah memiliki Kartu keluarga (KK) baru?
  • Bagaimana Ketika Pasangan peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Mandiri?

Kasus-kasus di atas banyak yang membuat pusing para peserta BPJS, hal ini dikarenakan pihak BPJS sama sekali tidak pernah menjelaskannya secara detail, kecuali anda tanyakan langsung dengan datang ke kantor BPJS.

Akan tetapi, kebanyakan para peserta tentu akan menghabiskan waktu dan tenaga, Untuk mengetahui jawabannya maka disini akan kami uraikan kembali untuk anda agar anda bisa mengetahuinya lebih jelas. Sebagai berikut:

#1 – Bagaimana ketika peserta BPJS PBI pindah alamat dan berbeda dengan alamat sebelumnya dikarenakan menikah, apakah kartu masih berlaku?

Beberapa alasan kenapa peserta BPJS BPBI bisa pindah alamat, hal tersebut bisa karena memang pindah tempat tinggal atau karena menikah, ketika peserta pindah alamat maka kartu BPJS PBI masih aktif dan masih bisa digunakan, namun ada beberapa hal yang harus ditempuh oleh peserta yang bersangkutan.

Peserta tersebut harus membuat pelaporan ke dinas sosial agar kepesertaannya di data ulang. Jika peserta harus pindah fakses tingkat 1, karena alamat sebelumnya berbeda kota atau provinsi dengan alamat baru, maka peserta wajib merubah data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor BPJS untuk memilih faskes terdekat dengan alamat tempat tinggal baru peserta, peserta nanti akan dibuat kartu yang baru oleh petugas BPJS.

#2 –  Bagaimana jika peserta Pindah alamat dan memiliki kartu keluarga (KK) baru.

Sama halnya dengan pindah alamat, jika peserta pindah alamat misalnya karena menikah dan peserta sudah memiliki KK baru, maka kartu tersebut masih bisa digunakan dan peserta tetap harus membuat laporan ke dinas sosial untuk di data ulang, peserta masih bisa melakukan pengobatan di faskes tingkat 1 di alamat baru, biasanya di puskesmas desa atau kelurahan, namun peserta harus menyertakan KK lama dan KK baru, sebelum faskes tingkat 1 peserta di perbaharui.

Jika pasangan bukan peserta PBI atau peserta Mandiri, maka peserta yang sebelumnya PBI harus ikut menjadi peserta Mandiri, karena syarat menjadi peserta mandiri adalah 1 KK wajib didaftarkan semuanya menjadi peserta mandiri.

Sedang untuk pergantian faskes sendiri, prosedurnya sama seperti di atas yaitu peserta harus datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan perubahan data kepesertaan, untuk peserta PBI faskes tingkat 1 biasanya adalah puskesmas desa atau kelurahan.

#3 – Bagaimana Ketika Pasangan peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS Mandiri

Jika ada kasus peserta BPJS PBI menikah dan pasangan ternyata bukan peserta PBI seperti semisal peserta mandiri, maka si peserta PBI harus didaftarkan menjadi peserta Mandiri ikut pasangannya karena untuk menjadi peserta mandiri 1 KK harus didaftarkan seluruhnya, jika memang mampu. Namun jika memang tidak mampu, maka pasangannya yang peserta mandiri beralih menjadi peserta BPJS PBI.

Jika pasangan peserta PBI ingin beralih menjadi peserta mandiri atau BPJS PPU, maka prosedurnya si peserta harus keluar dari kepesertaan PBI terlebih dahulu. Peserta tersebut bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk dikeluargan dari PBI, sehingga peserta akan di data ulang dan bisa dinyatakan sebagai peserta baru setelah adanya rekonsiliasi dari kementrian. Nah, rekonsiliasi ini biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, selama menunggu peserta masih PBI dan kartu masih bisa digunakan sebagaimana mestinya sampai proses rekonsiliasi selesai.