Pindah Faskes di Luar Wilayah Domisili (Syarat dan Prosedur)
Pindah Faskes di Luar Wilayah Domisili (Syarat dan Prosedur) – Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) atau faskes tingkat 1 merupakan fasilitas kesehatan yaitu puskesmas, klinik, praktek dokter dan praktek dokter gigi yang harus dikunjungi pertama kali oleh pasien BPJS ketika ingin menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini biasanya telah ditentukan oleh peserta BPJS ketika peserta melakukan pendaftaran BPJS dan faskes yang dipilih pada umumnya harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau domisili sesuai dengan KTP.
Jika kita ingin mengganti FTKP atau Fasilitas kesehatan tingkat pertama diperbolehkan namun harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Prosedur yang berlaku saat ini peserta dapat melakukan pindah faskes tk 1 jika si peserta sudah menjadi peserta BPJS setidaknya selama 3 bulan atau 3 bulan setelah pergantian faskes sebelumnya, jika tidak maka peserta tidak diizinkan untuk pindah faskes.
Ada beberapa alasan kenapa peserta memilih pindah atau ganti faskes, bisa karena faskes yang dipilih terlalu jauh dengan tempat tinggal atau karena peserta pindah domisili, sehingga peserta terpaksa harus mengganti faskes dengan faskes yang cocok atau faskes yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Pindah faskes jika masih sesuai domisili artinya faskes yang dipilih masih sesuai dengan alamat KTP maka pemindahan ini bisa dilakukan, namun bagaimana jika faskes yang dipilih di luar wilayah domosili artinya lokasinya tidak sesuai dengan KTP dan juga KK, apakah bisa dilakukan?
Peserta Bisa memilih faskes di luar wilayah domisili Jika diperlukan
Apabila peserta sedang berada di luar wilayah sebaiknya perlu dipikirkan dengan bijak apakah ganti faskes atau tidak, ada beberapa pertimbangan yang harus diambil yaitu:
Alternatif #1 : Jika peserta yang tinggal di wilayah luar domisili hanya sementara maka sebaiknya peserta tidak melakukan ganti faskes, karena saat ini peserta BPJS bisa berobat di luar wilayah BPJS dengan cara sebagai berikut:
- Minta Surat pengantar ke Kantor BPJS untuk berkunjung ke faskes tingkat 1 yang berada di wilayah tersebut, ini tujuannya untuk menghindari penolakan dari faskes yang tidak sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS
- Datang ke faskes tingkat 1 yang terdapat di wilayah tersebut dengan membawa surat pengatar dari BPJS, biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.
Alternatif #2 : Jika peserta tinggal cukup lama di wilayah luar domisili dan banyak menghabiskan di wiliyah tersebut, maka jalan terbaik adalah peserta ganti faskes dengan memilih faskes terdekat di wilayah tersebut walaupun tidak sesuai dengan alamat KTP.
Untuk peserta yang berada di luar wilayah domisili, dapat melakukan perpindahan faskes dengan syarat sebagai berikut :
- Minimal telah melewati waktu 3 bulan untuk dapat ganti faskes
- Melampiri surat keterangan tinggal sementara yang diperoleh dari kecamatan
- Mengisi formulir perubahan data di kantor cabang BPJS kesehatan
- Membawa kartu BPJS lama
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa KTP
Untuk melakukan perubahan data faskes saat ini tidak dapat dilakukan secara online, peserta harus datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Demikian informasi tentang pindah atau ganti faskes di luar wilayah domisili, semoga membantu, terima kasih.