Prosedur Persalinan atau Melahirkan Dengan Menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur Persalinan atau Melahirkan Dengan Menggunakan BPJS Kesehatan – Melahirkan atau menjalani persalinan merupakan jenis pelayanan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS anda dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya dijamin oleh pihak BPJS tersebut. Namun, untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS anda harus melakukannya sesuai aturan dan prosedur yang telah berlaku. Maka dari itu, jika anda menginginkan biaya persalinan atau melahirkan anda dapat ditanggung oleh BPJS, anda harus tahu bagaimana prosedur layanan persalinan dengan BPJS.
Seperti prosedur umum yang terlah berlaku, agar persalinan dapat ditanggung oleh pihak BPJS maka langkah yang harus ditempuh yaitu melalui prosedur pelayanan berjenjang, artinya harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu BPJS, namun peserta juga bisa menjalani persalinan di luar kota dengan BPJS tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Akan tetapi banyak menimbulkan pertanyaan peserta bahwasanya pada prakteknya sendiri persalinan dengan BPJS melalui faskes tingkat 1 yang dipilih oleh peserta belum tentu menyediakan layanan persalinan, sehingga ini banyak menimbulkan pertanyaan dari peserta itu sendiri, apakah bisa dirujuk ke rumah sakit.
Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan terkait persalinan dengan BPJS maka saya coba uraikan di artikel ini, semoga informasi yang diuraikan bisa membantu menjawab pertanyaan anda.
Prosedur Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Persalinan atau Melahirkan
Untuk menjalani proses persalinan dengan BPJS ada 2 kemungkinan, Kondisi gawat darurat dan kondisi non gawat darurat :
1. Persalinan dengan BPJS untuk Kondisi Gawat Darurat
Untuk pasien persalinan yang dalam keadaan gawat darurat bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit di manapun tidak harus di lokasi peserta terdaftar, pasien akan di kategorikan sebagai pasien BPJS dimana seluruh biaya seluruhnya akan ditanggung oleh BPJS.
Kategori persalinan yang dianggap gawat darurat diantaranya adalah:
- Perdarahan
- Kejang pada kehamilan
- Ketuban pecah dini, dan
- Kondisi lain yang dapat mengancam jiwa ibu dan bayinya
Jika kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung datang ke unit IGD rumah sakit manapun dengan membawa persyaratan:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Buku catatan kehamilan
- Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
- Asli dan fotocopy KTP
2. Persalinan dengan Kondisi Non Gawat Darurat
Sedangkan untuk proses persalinan ketikaa pasien atau ibu hamil tidak dalam keadaan gawat darurat, maka pasien tersebut tetap harus mengikuti pelayanan rujukan berjenjang yaitu harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes yang terdapat di kartu peserta.
Jika di faskes tingkat 1 fasilitasnya memadai, maka persalinan tersebut akan diutamakan di faskes tingkat 1, namun jika fasilitasnya tidak memadai untuk melakukan proses persalinan maka faskes tingkat 1 akan merujuk peserta ke bidan yang bekerja sama, dan jika tetap tidak ada maka faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit. Rujukan ke rumah sakit tersebut akan diberikan jika di faskes tingkat 1 fasilitasnya kurang memadai untuk menunjang proses persalinan serta tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring manapun, atau peserta secara medis akan menjalani persalinan dengan penyulit termasuk operasi caesar.
Untuk kasus ini pelayanan persalinan bisa dilakukan di rumah sakit dan akan dijamin oleh BPJS tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit)
Apa saja persayaratan persalinan rujukan di rumah sakit
Untuk anda yang akan menjalani proses lahiran dengan BPJS atas rujukan dari faskes tingkat 1, maka persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Buku catatan kehamilan
- Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
- Asli dan fotocopy KTP
- Surat rujukan dari faskes tingkat 1
Bolehkan Persalinan di Rumah Sakit atas Keinginan Sendiri?
Proses persalinan di rumah sakit atas keinginan sendiri dan bukan merupakan atas indikasi medis maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS. Ini juga berlaku untuk ibu yang ingin menjalani persalinan dengan operasi caesar atas keinginan sendiri dan bukan karena adanya penyulit maka biayanya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, artinya harus bayar sendiri.
Demikian ulasan yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan prosedur persalinan atau melahirkan dengan menggunkan BPJS kesehatan. Sekian dari kami semoga bermanfaat.