Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia Apakah Harus Dilunasi?
Tunggakan BPJS Peserta Meninggal Dunia Apakah Harus Dilunasi? – Bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS jika peserta meninggal dunia? Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan jika peserta BPJS yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka penonaktifan tersebut membuat iuran bulanan BPJS untuk peserta meninggal dunia akan dihentikan selamanya, namun penonaktifan tersebut juga tidak akan dilakukan secara otomatis, pihak keluarga harus membuat laporan kepada pihak BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan:
- KTP peserta
- KK
- Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit yang menyatakan bahwa peserta sudah meninggal dunia,
- Kartu BPJS Peserta, jika hilang buat dulu laporan kehilangan dari kepolisian
Jika pihak keluarga tidak melaporkannya, maka kemungkinan besar peserta akan terus dinyatakan hidup dan kepesertaan akan terus aktif sehingga iuran bulanan akan terus ditagih. Maka dari itu, jika tidak dibayarkan akan muncul tunggakan untuk si peserta walaupun peserta tersebut sudah meninggal dunia.
Untuk melaporkan peserta yang telah meninggal dunia tersebut yaitu sampai 7 hari sejak kematian, oleh karena itu sebaiknya segera melaporkan peserta meninggal dunia secepat dan sesegera mungkin kepada pihak BPJS agar tidak timbul permasalahan terkait iuran bulanan.
Ada banyak sekali permasalahan terkait peserta meninggal dunia, beberapa diantaranya adalah:
- Bagaimana jika si peserta memiliki tunggakan apakah harus tetap dilunasi
- Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah akan muncul tunggakan dan apakah harus dilunasi
- Peserta meninggal dunia sudah dilaporkan tetapi iuran masih ditagihkan apa yang terjadi?
Itulah beberapa permasalahan yang timbul karena peserta meninggal duni, dan masih banyak permasalahan lainnya yang menyangkut peserta meninggal dunia yang mungkin saja permasalahan tersebut bisa anda alami lantas bagaimana solusinya?
Peserta Meninggal Dunia memiliki tunggakan apakah harus dilunasi?
Untuk menonaktifkan kepesertaan dari peserta BPJS yang sudah meninggal dunia, salah satu persyaratan yaitu peserta harus melunasi tunggakan jika memang memiliki tunggakan sebelum peserta meninggal dunia, jika tunggakan tidak dilunasi maka peserta tidak bisa dinonaktifkan.
Jika tidak segera dinonaktifkan maka peserta tersebut akan terus memiliki kewajiban untuk tetap membayar iuran bulanan, dan apabila tidak dibayarkan maka akan berdampak pada status kepesertaan anggota keluarga lainnya apalagi saat ini sistem pembayaran BPJS terbaru sudah menggunakan sisem 1 nomor virtual account (va) untuk satu keluarga, sehingga iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah jumlah total untuk seluruh anggota keluarga peserta, tidak bisa dibayarkan perorang.
Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang lama apakah tunggakan harus dilunasi?
Tidak sedikit kasus anggota keluarga yang menunda-nunda untuk segera membuat laporan kepada pihak BPJS bahwa anggota keluarganya yang sudah lama meninggal ke kantor BPJS, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan si peserta belum dilaporkan, bahkan iuran bulanan peserta tersebut tidak dibayarkan karena dianggapnya kartu BPJS sudah tidak digunakan.
Tentu saja saja akan muncul tunggakan, pertanyaanya adalah apakah tunggakan sejak bulan peserta meninggal harus dilunasi?
Menurut pihak BPJS yang dikutif dari situs lapor.go.id, menyatakan bahwa :
Laporan peserta yang meninggal dunia wajib dilakukan di lakukan secepatnya dengan datang lansung ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan, maksimal 7 hari setelah peserta meninggal.
Tunggakan peserta wajib dilunasi karena BPJS Kesehatan tetap melakukan pembayaran kapitasi ke Fasilitas Kesehatan yang tercantum dikartu BPJS Peserta selama peserta tidak melakukan pelaporan.
Sebaiknya permasalah seperti ini bisa dikoordinasikan dengan pihak BPJS terkait, karena bisa saja tunggakan selama peserta meninggal ditiadakan.
Saya sudah melaporkan peserta Meninggal dunia tapi tagihan masih muncul?
Selain itu, ada juga kasus tagihan iuran bulanan BPJS meninggal dunia masih ditagih padahal sudah melakukan laporan kepada pihak BPJS, ini terjadi ketika ada pembaharuan sistem BPJS dari sistem pembayaran lama menggunakan sistem pembayaran 1 va untuk 1 keluarga.
Kemungkinan ini adalah kesalahan dari perhitungan sistem yang masih dalam tahap pembenahan, sehingga jika kejadian ini menimpa anda, maka sebaiknya segera lapor kepihak BPJS untuk melakukan klarifikasi, iuran yang terlanjur dibayarkan biasanya tidak akan di kembalikan tapi akan digunakan untuk deposit iuran bulanan BPJS di bulan-bulan berikutnya.
Itulah penjelasan terkait permasalahan tunggakan untuk peserta BPJS meninggal dunia, semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda yang memerlukannya.