Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Karena Menunggak
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Karena Menunggak -Setiap warga Negara wajib menjadi peserta BPJS tanpa terkecuali, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan BPJS kesehatan. Ada 3 kategori jenis kepesertaan BPJS, yaitu BPJS PBI (Pesrta Bantuan Iuran), BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah) dan BPJS PBPI (Pekerja bukan penerima upah)/ BPJS Mandiri.
Bagi peserta BPJS Mandiri, iuran bulanan tersebut harus ditanggung sendiri. Besarnya iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS biasanya disesuaikan dengan kelas BPJS yang telah dipilih oleh peserta BPJS, kelas tersebut biasanya akan menentukan kelas ruang rawat inap ketika peserta sakit dan harus di rawat inap di rumah sakit.
Iuran bulanan BPJS tersebut harus selalu dibayarkan oleh semua peserta BPJS setiap bulan paling tidak sampai tanggal 24 setiap bulan, jika iuran bulanan tersebut terlambat dibayarkan maka kartu BPJS milik peserta yang bersangkutan secara otomatis akan langsung dinonaktifkan oleh sistem, sehingga kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Perlu diketahui, Jika kartu BPJS anda sudah diblokir atau di non-aktifkan bukan berarti anda sudah dikeluarkan dari kepesertaan BPJS, akan tetapi anda tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS tersebut, kepesertaan anda tetap tercatat menjadi peserta BPJS, namun anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS anda untuk mendapakan pelayanan kesehatan.
Jika anda ingin menggunakannya kembali, kartu tersebut dapat difungsikan sebagaimana mestinya dengan cara mengaktifkan kembali kartu tersebut tanpa harus daftar ulang dari awal. Dari sini banyak peserta yang merasa kebingungan karena minimnya info, jadi mereka bingung apa yang harus mereka lakukan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS miliknya, bahkan tidak jarang banyak juga yang lantas justru melakukan daftar ulang, walaupun tidak diperbolehkan.
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Sudah Tidak Aktif / Diblokir Karena Menunggak
Agar kartu BPJS anda aktif kembali karena kartu BPJS yang non-aktif sebab peserta menunggak sebenarnya syaratnya cukup mudah, yaitu dengan membayar atau melunasi seluruh tunggakan seluruh peserta dalam 1 KK.
Sebelum melunasi tunggakan, sebaiknya anda terlebih dahulu mengecek total tunggakan BPJS yang harus anda bayar, Baru setelah seluruh tunggakan yang harus dilunasi diketahui anda lakukan pembayaran tunggakan.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS (BNI, BRI, BTN dan Mandiri), atau melalui PPOB yang sudah ditunjuk oleh BPJS seperti alfamart, indomart, kantor pos dan lain sebagainya, anda akan mendapatkan informasi berapa total harus dibayar.
- Pastikan setelah melakukan pembayaran anda menyimpan nota bukti pembayaran, sebagai bukti yang harus anda tunjukan jika dikemudian hari diperlukan.
- Jika tunggakan iuran sudah dibayarkan seluruhnya, maka kartu BPJS akan otomatis aktif dalam beberapa saat dan kartu sudah bisa di gunakan kembali untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Setelah anda melunasi seluruh tunggakan, sebelum kartu tersebut digunakan kembali untuk berobat / mendapatkan pelayanan kesehatan, sebaiknya melakukan pengecekan aktif tidaknya kartu BPJS anda lebih dulu, agar dapat dipastikan keaktifannya.
Bagaimana jika setelah membayar kartu masih non-aktif ?
Ketika tunggakan sudah dibayarkan atau dilunasi seluruhnya, maka kartu seharusnya aktif kembali secara otomatis, setidaknya anda sudah menunggu 1 x 24 jam untuk memastikannya. Jika kartu anda masih saja statusnya non-aktif, walaupun sudah berhari-hari sejak seluruh tunggakan dilunasi, maka anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut, jangan lupa bawa kartu BPJS anda dan juga bukti pembayaran iuran anda.