Cara Menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda (BPJS PBI)
Cara Menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda (BPJS PBI) – Mungkin beberapa orang belum tahu tentang Jamkesmas atau Jamkesda. Peserta Jamkesmas atau Jamkesda merupakan peserta yang menerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk warga kurang mampu, perbedaanya sendiri yaitu jamkesmas dibiayai oleh pemerintahan provinsi sedangkan jamkesda dibiayai oleh pemerintah daerah untuk mengcover seluruh warga kurang mampu yang belum tercover oleh jamkesmas.
Untuk saat ini peserta jamkesmas dan jamkesda secara bertahap sudah dialihkan menjadi peserta BPJS kesehatan, yaitu sebagai anggota penerima bantuan iuran dari pemerintah (BPJS PBI), jadi program jamkesmas maupun jamkesdes saat ini sudah tidak ada dan sudah dialihkan menjadi peserta BPJS PBI yang memiliki hak atas BPJS kelas 3 pemegang kartu KIS.
Sesuai data rekonsiliasi yang telah dimiliki oleh dinas social yang dikhususkan untuk warga miskin dan kurang mampu, maka setiap orang yang termasuk di dalam data tersebut akan didaftarkan menjadi pemegang kartu jamkesmas atau jamkesda maupun menjadi peserta BPJS maka secara otomatis anda akan tercatat menjadi peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS. Namun jika anda belum memiliki kartu KIS padahal anda sudah tercatat sebagai peserta BPJS PBI anda bisa memintanya di kantor BPJS setempat.
Banyak dari peserta BPJS PBI atau pemegang kartu Jamkesmas maupun jamkesda yang ingin menonaktifkan kepesertaannya, dikarenakan mereka ingin pindah menjadi peserta BPJS PPU Perusahaan atau badan usaha. Mereka tidak bisa ikut peserta BPJS PPU karena status kepsertaan mereka masih aktif, sehingga langkah yang harus mereka tempuh agar bisa menjadi pserta BPJS PPU adalah menonaktifkan kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda maupun BPJS PBI mereka sebelumnya.
Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS PBI
Peserta Jamkesmas atau Jamkesda yang ingin keluar dari kepesertaannya, maka peserta tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat. Namun kepesertaan peserta akan dikeluarkan apabila Dinas Sosial telah melakukan rekonsiliasi data yang dilakukan pada setiap 6 bulan sekali dan hasil dari rekonsiliasi tersebut diserahkan ke BPJS kesehatan.
Sampai saat ini BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan peserta PBI (APBN) sebelum turun SK terbaru dari Kementerian Sosial terhadap hasil rekonsiliasi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Bapak/Ibu pemegang kartu Jamkesmas dapat melapor ke Dinas Sosial setempat atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pendataan agar rekonsiliasi berikutnya tidak diikutsertakan. Apabila Ibu sebelumnya belum menerima kartu tersebut, maka dianjurkan melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk dicetakkan e-id sementara. E-id sementara ini dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan kepesertaan dialihkan.
Persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan Jamkesman/Jamkesda/BPJS PBI
Untuk menonaktifkan kepesertaan anggota Jamkesmas anda bisa datang ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu KIS/Jamkesmas atau jamkesda
- Kartu Keluarga
- KTP
- Mengisi formulir permintaan pencabutan Kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS PBI.
Demikian tentang Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda, semoga bermanfaat.