Apa yang Terjadi Jika Iuran Pertama BPJS Terlambat Dibayarkan?

Apa yang Terjadi Jika Iuran Pertama BPJS Terlambat Dibayarkan? – Seperti yang kita ketahui, bahwa untuk melakukan suatu pendaftaran tentunya kita diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran. Sama halnya dengan BPJS, untuk menjadi peserta BPJS kesehaan maka buat anda para calon peserta BPJS juga harus melakukan pendaftaran di kantor BPJS atau bisa juga melakukan pendaftaran secara online jika dalam 1 KK semuanya belum menjadi peserta BPJS kesehatan.

Setelah melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS, nantinya anda akan mendapatkan kode Virtual Account (VA) yang memuat nomor referensi untuk melakukan pembayaran iuran pertama. Setelah mendapat kode Virtual Account anda diwajibkan untuk membayar iuran pertama BPJS. Dimana pembayaran iuran pertama BPJS kesehatan ini harus dibayarkan minimal setelah 14 hari sejak mendaftar dengan jatuh tempo sampai 30 hari.

Apa yang Terjadi Jika Iuran Pertama BPJS Terlambat Dibayarkan?

Selain itu, perlu kita ketahui juga jika iuran pertama telah dibayar sebelum 14 hari, biasanya nomor pembayaran virtual account tidak akan dikenalai oleh sistem, dengan pesan nomor virtual account tidak terdaftar dimana penyebabnya adalah karena pengolahan data BPJS kesehatan untuk peserta tersebut masih dalam proses.

Lalu bagaimana jika pembayaran iuran pertama tidak dibayarkan sampai lewat jatuh tempo? Apakah peserta akan dianggap sudah mendaftar sebagai peserta BPJS dan tidak dikenakan tunggakan? Atau peserta dianggap cancel untuk melakukan pendaftaran? Untuk itu, disini kami akan mencoba membantu menjawab pertanyaan tersebut terkait dengan apa yang terjadi jika iuran pertama BPJS tidak dibayar. Berikut ulasannya.

Apa yang Terjadi Jika Iuran Pertama BPJS Terlambat Dibayarkan?

Dari yang kami ketahui, tidak sedikit peserta BPJS yang sudah mendapatkan nomor virtual account namun mereka juga belum membayar iuran pertama BPJS padahal sudah lewat jatuh tempo, baik itu karena lupa atau mungkin karena biaya yang belum siap.

Lalu apa yang terjadi jika iuran pertama BPJS tidak dibayar? Apakah masuk dalam tunggakan BPJS? Atau peserta dianggap cancel pendaftaran?

Dari yang kami ketahui, bagi peserta yang sudah mendapatkan Nomor Virtual Account namun tidak pernah membayar iuran pertama BPJS, maka peserta BPJS tersebut tidak akan dikenakan denda. Namun, kepersertaan yang bersangkutan akan ditangguhkan atau dicancel secara sepihak. Dimana calon peserta BPJS tersebut harus melakukan pendaftaran ulang seperti semula dengan cara datang lengsun ke kantor BPJS.

Setelah melakukan daftar ulang, anda akan mendapatkan kembali nomor Virtual Account yang baru dan proses dan jangka waktunya pun sama dengan yg semula yaitu anda harus membayarnya setidaknya setelah 14 hari sejak Virtual Account baru tersebut diperoleh dengan jatuh tempo selama 30 hari sejak virtual account diterima.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kami simpulkan bahwa untuk anda yang belum sempat melakukan pembayaran iuran prtama BPJS, sementara waktu pembayaran iuran pertama sudah jatuh tempo maka anda tidak akan dikenakan tunggakan. Namun pendaftaran anda akan dicancel secara otomatis.

Sehingga tugas anda adalah melakukan pendaftaran ulang seperti semula dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, dimana nantinya anda akan mendapatkan nomor Virtual Account yang baru. Dengan ketentuan yang sama dimana iuran pertama tersebut harus dibayarkan paling cepat setelah 14 hari sampai 30 hari sejak nomor Virtual Account diterima.

Demikian ulasan yang dapat kami sajikan terkait dengan pertanyaan bagaimana jika iuran pertama BPJS tidak dibayarkan. Semoga uraian tersebut bisa menjawab pertanyaan anda selama ini. Sekian dari kami semoga bermanfaat.