Kaitan JAMKESMAS dan JAMKESDA dengan BPJS Kesehatan?
Kaitan JAMKESMAS dan JAMKESDA dengan BPJS Kesehatan? – Sebelum BPJS Kesehatan dirilis, pemerintah sudah memiliki beberapa program yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan nasional, seperti Asuransi Kesehatan (ASKES), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA), namun di era BPJS saat ini program-program tersebut seiring waktu mulai menghilang, dan seluruhnya akan digabungkan untuk ditransformasi menjadi BPJS kesehatan.
Awalnya BPJS sendiri merupakan hasil transformasi dari Asuransi kesehatan (ASKES) yang dikhususkan untuk peserta dari golongan pegawai Negeri sipil (PNS) dan TNI/POLRI, sedangkan program JAMKESDA dan JAMKESMAS adalah 2 program pemerintah yang dikhususkan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu atau fakir miskin di seluruh indonesia.
JAMKESMAS atau jaminan kesehatan masyarakat merupakan jaminan kesehatan yang dibiayai dari APBN untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia yang kurang mampu, akan tetapi pada kenyataannya JAMKESMAS belum dapat mengcover semua warga kurang mampu yang terdapat di setiap daerah, sehingga pemerintah menyediakan JAMKESDA yang mana jaminan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang belum tersentuh oleh JAMKESMAS. JAMKESDA ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan dibiayai oleh APBD sehingga jaminan kesehatan nasional dapat terimplementasi dengan baik dan tepat sasaran.
Bagi peserta Jamkesmas, Askes maupun jamkesda akan dibekali kartu identitas kepesertaan yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.
Nah, yang jadi permasalahan adalah bagaimana kepesertaan ASKES, JAMKESMAS, maupun JAMKESDA, apakah dihapus atau seperti apa di era BPJS saat ini.
Nasib Jamkesmas dan Jamkesda di Era BPJS saat ini?
Saat ini semua program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan nasional, secara bertahap akan di transformasi menjadi BPJS Kesehatan, bagi pemilik kartu jamkesmas, jamkesda maupun pemilik kartu askes sampai saat ini kartu tersebut masih bisa digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan, dan secara otomatis pemilik kartu tersebut sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bagi anda yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta ASKES, JAMKESMAS maupun JAMKESDA tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang agar menjadi peserta BPJS Kesehatan, karena secara otomatis pemilik kartu jaminan kesehatan tersebut sudah menjadi peserta BPJS. Akan tetapi, anda harus melakukan penggantian kartu identitas peserta menjadi kartu BPJS Kesehatan. Caranya, silahkan anda datang langsung mengunjungi kantor BPJS setempat dengan membawa kartu ASKES, JAMKESMAS atau JAMKESDA untuk diganti menjadi kartu BPJS Kesehatan.
Bagi anda yang sebelumnya menjadi peserta JAMKESMAS maupun JAMKESDA, akan dialihken menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah dan akan mendapatkan hak kelas 3 BPJS, dan yang sebelumnya menjadi peserta ASKES akan dialihkan menjadi BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha dan berhak atas kelas I atau kelas II tergantung dari besar kecilnya gaji dan tunjangan tetap dari peserta yang bersangkutan.