Memahami Hubungan JKN, KIS, KJS, BPJS, JAMKESMAS dan JAMKESDA

Memahami Hubungan JKN, KIS, KJS, BPJS, JAMKESMAS dan JAMKESDA – Tidak sedikit program-program pemerintah tentang jaminan kesehatan maupun social kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, sehingga banyak orang yang kebingungan tentang program-program tersebut, seperti JKN, KIS, BPJS, JAMKESMAS, JAMKESDA. Sebelum menguraikan secara detail hubungan diantara istilah-istilah tersebut maka akan dijelaskan tentang istilah-istilah tersebut terlebih dahulu:

  1. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program jaminan social yang telah diselenggarakan oleh pemerintah pada masa pemerintahan SBY. Tujuan diselenggarakannya program ini adalah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan  yang menyeluruh bagi seluruh warga negara indonesia agar dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.

Memahami Hubungan JKN, KIS, KJS, BPJS, JAMKESMAS dan JAMKESDA

Program ini merupakan bagian dari landasan hukum yang kuat. yaitu undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan undang-undang No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan juga peraturan peresiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

  1. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan implementasi dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan pada tanggal 1 Januari 2014. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan sosial ekonomi melalui BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Program ini merupakan program pemerintah yang mewajibkan seluruh warga negara indonesia menjadi peserta BPJS kesehatan dan harus membayar iuran bulanan yang besarnya sudah ditentukan. Salah satu jenis kepesertaan BPJS yaitu kepesertaan PBI (Penerima bantuan iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah yang diperuntukan bagi warga miskin dan kurang mampu sehingga mereka tidak harus membayar iuran bulanan.

BPJS PBI iniini merupakan jenis kepesertaan yang digunakan untuk warga miskin dan tidak mampu. Peserta BPJS PBI ini merupakan warga yang sudah menjadi peserta pemegang KIS, Jamkesda, dan Jamkesmas. Warga pemegang KIS, KJS Jamkesda dan Jamkesmas sebenarnya masih digolongkan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk Kategori Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran).

  1. KIS (Kartu Indonesia Sehat)

Sedangkan KIS atau Kartu Indonesia Sehat ini adalah program yang diluncurkan pada masa pemerintahan Jokowi. Sebenarnya program ini hampir sama dengan program JKN yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin agar bisa mendapatkan pelayanan secara gratis. Akan tetapi hingga saat ini program ini masih belum jelas dasarnya, karena sebenarnya program ini adalah implementasi janji kompanye calon presiden Jakowi, padahal karakter dari program ini tidak jauh berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) yang lebih dulu diluncurkan tanggal 1 januari 2014.

KIS merupakan Kartu identitas yang diperuntukan untuk warga miskin yang sudah terdaftar menjadi peserta JAMKESMAS atau peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (PBI) yang biaya iurannya dibayarkan oleh pemerintah, kartu ini dananya disubsidi oleh pemerintah dan digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.

KIS juga sebenarnya sangat berkaitan dengan BPJS kesehatan karena data pesertanya juga diambil dari data BPJS sehinga tidak akan terjadi tumpang tindih.

  1. KJS (Kartu Jakarta Sehat)

KJS atau Kartu Jakarta Sehat merupakan kartu identitas yang diperuntukkan bagi warga miskin kota jakarta yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta Jamkesda. KJS dan KIS sebenarnya sangat berhubungan karena keduanya diperuntukan untuk warga Miskin, namun bedanya KIS memiliki keunggulan sendiri karena bisa dimiliki oleh  warga penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMKS)  yang banyak tinggal dan menetap di suatu daerah namun tidak memililiki KTP setempat, dengan memiliki KIS mereka masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

KJS sendiri juga sangat berkaitan dengan BPJS, karena data peserta KJS diambil dari data BPJS untuk peserta BPJS Penerima bantuan iuran (PBI) sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara KJS dan peserta BPJS karena datanya masih sama dan berkaitan.

  1. Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) & Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)

Jamkesmas dan jamkesda merupakan program jaminan kesehatan yang sama-sama diperuntukan untuk fakir miskin namun ruang lingkupnya berbeda.

JAMKESMAS adalah program yang ruang lingkupnya lebih luas yang diperuntukan untuk warga miskin di seluruh Indonesia. Sedangkan JAMKESDA adalah program jaminan bantuan pembayaran untuk biaya pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten atau provinsi, untuk menyasar warga fakir miskin yang belum memililiki jamkesmas.

JAMKESDA merupakan program yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah jaminan kesehatan masyarakat yang belum tercover oleh jamkesmas di tingkat daerah. Hal tersebut dilakukan karena tidak semua warga miskin terutama yang tinggal di daerah terjaring program JAMKESMAS oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut diluncurkan program JAMKEDA yang diselenggarakan pemerintah daerah sehingga seluruh warga miskin indonesia bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Persamaan dan Perbedaan Memahami Pebedaan JKN, KIS, KJS, BPJS Jamkesmas dan Jamkesda

Persamaan:

  1. Program tersebut semuanya sebagai implementasi program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  2. Sama-sama menerapkan prinsip portabilitas (mendapatkan pelayanan kesehatan diamana saja di seuruh indonesia)
  3. Diperuntukan untuk seluruh warga indoensia termasuk fakir miskin dan warga kurang mampu

Perbedaan:

  1. KIS, Jamkesmas dan Jamkesda diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah (PBI) untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.
  2. KIS diberikan kepada PMKS yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah  untuk menjadi peserta BPJS keseahtan.
  3. JKN untuk orang yang mampu (pekerja dan bukan pekerja) dan non PBI.
  4. JKN mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan dengan indikasi medis, baik promotif, preventf, kuratif dan rehabilitatif kecuali penyakit tertentu karena terkait dengan prilaku (HIV/AIDS, pecandu narkoba).

Hubungan Antara JKN, KIS, KJS, BPJS Jamkesmas dan Jamkesda

JKN adalah program Jaminan kesehatan dan penyelenggaranya adalah BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kesehatan, sosial dan ekonomi. Sedangkan KIS, KJS, Jamkesmas dan Jamkesda, adalah program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang dapat dikategorikan sebagai Peserta BPJS Penerima bantuan iuran) PBI yang diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu.

Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pemegang KIS, KJS, JAMKESMAS dan JAMKESDA semuanya akan dialihkan menjadi peserta BPJS PBI dengan kartu identitas yaitu KIS (Kartu Indonesia Sehat), kepesertaan ini khusus untuk fakir miskin dan warga kurang mampu dan iuran bulanannya akan dibayar oleh pemerintah.

Jadi Jika anda saat ini adalah pemegang Kartu KIS, KJS, Jamkesda ataupun Jamkesmas, sudah secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan masih bisa menggunakan kartu anda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sama halnya seperti Peserta BPJS PBI kelas III yang iuran bulannaya dibayarkan oleh pemerintah.