Ketika Peserta BPJS Mandiri Pindah Domisili atau Tempat Tinggal, Ini yang Harus Dilakukan!
Ketika Peserta BPJS Mandiri Pindah Domisili atau Tempat Tinggal, Ini yang Harus Dilakukan! – Dari sebuah pertanyaan yang dikutip oleh seorang peserta BPJS di situs resmi pemerintah lapor.go.id. berikut pertanyaan yang diajukan;
Mohon izin bertanya, istri saya merupakan peserta BPJS terdaftar Mandiri (Ibu Rumah Tangga), pembuatan BPJS dilakukan tahun 2015 di kota Padang beserta Faskes Pilihan juga di kota Padang. Namun pada tahun 2016 ini, istri saya ikut saya pindah ke kota Purwakarta. Mohon petunjuknya apakah BPJS tersebut dapat digunakan di kota Purwakarta dan bagaimana prosedurnya. Saya sudah berusaha ke Call Center, namun sulit untuk dihubungi.
salah satu kasus di atas sangat memungkinkan terjadi pada peserta BPJS lainnya ketika harus pindah domisili, lantas apa yang harus dilakukan agar kartu tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat tinggal yang baru.
Berikut prosedur yang harus dilakukan Ketika peserta BPJS Mandiri pindah domisili atau tempat tinggal!
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di tempat tinggal yang baru, seharusnya peserta BPJS yang pindah domisili harus melakukan perubahan data kepesertaan di wilayah tempat tinggal yang baru. Hal ini bertujuan agar peserta BPJS tersebut mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal yang baru.
Karena jika tidak demikian, peserta harus membuat surat pengantar untuk berobat di wilayah yang berada di luar domisili. Peserta harus datang ke kantor BPJS dan meminta surat pengantar tersebut untuk menghindari penolakan dari faskes yang akan dikunjungi, karena faskes tersebut tidak sesuai dan berada di luar domisili.
Maka dari itu, jika anda benar-benar ingin pindah domisili atau banyak menghabiskan waktu di luar wilayah tempat tinggal anda, sebaiknya anda melakukan perubahan data kepesertaan. Caranya dengan berkunjung langsung ke kantor BPJS di lokasi baru dimana anda tinggal. Tujuan perubahan data kepesertaan itu adalah untuk merubah data tempat tinggal anda juga sekaligus merubah faskes tingkat 1 yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal baru peserta. Berikut prosedurnya:
Prosedur perubahan alamat domisili peserta BPJS
Bagi anda yang pindah domisili maka anda harus melakukan perubahan data kepesertaan BPJS terlebih dahulu, dengan cara datang langsung ke kantor BPJS di wilayah anda tinggal yang baru dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan / KIS
- Kartu Keluarga (KK)
- Asli dan Fotocopy KTP
- Mengisi formulir perubahan data kepesertaan
Dengan melakukan perubahan data kepesertaan maka anda sekaligus akan diminta untuk memilih faskes tingkat 1 terdekat dengan tempat tinggal anda dan anda juga akan dibuatkan kartu BPJS yang baru.
Bagaimana Jika Data KTP dan KK belum diperbaharui
Ketika peserta BPJS melakukan pindah kepesertaan bisa memungkinkan data KTP dan juga data KK belum diperbaharui, artinya alamat yang tertera masih alamat yang lama, lalu bagaimana solusinya?
Anda tetap membawa KTP dan KK yang lama meskipun datanya belum diperbaharui, namun selain itu anda harus membuat surat pernyataan domisili dari RT/RW setempat domisili baru anda dengan tujuan untuk melengkapi berkas persyaratan anda.
Itulah mengenai hal-hal yang harus anda lakukan ketika anda sebagai peserta BPJS pindah alamat atau pindah domisili, itu perlu dilakukan agar anda bisa memilih faskes tingkat 1 di domisili baru anda.