Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS – Kabar gembira bagi anda ibu mengandung yang menjadi peserta BPJS kesehatan. Pasalnya buat ibu hamil anda bisa memanfaatkan layanan BPJS kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, dan memanfaatkan layanan BPJS untuk persalinan baik itu normal maupun dengan operasi caesar. Sehingga untuk biaya pemeriksaan dan persalinan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

Namun sebelumnya perlu anda ketahui terlebih dahulu beberapa prosedur yang harus anda jalani untuk bisa menikmati layanan pemirksaan BPJS untuk ibu hamil dan melahirkan. Sehingga anda pun bisa terbebas dari biaya pemeriksaan dan persalinan karena sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Oleh sebab itu khusus untuk ibu hamil, anda bisa memahami dan mempersiapkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus anda persiapkan untuk penggunaan kartu BPJS kesehatan agar proses pemeriksaan dan persalinan anda sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Ketentuan Melahirkan dengan BPJS

Untuk anda ibu hamil yang bergabung dengan BPJS kesehatan berikut beberapa prosedur persalinan yang harus anda persiapkan agar proses persalinan anda bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan. Berikut prosedur yang harus anda perhatikan :

  1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1(puskesmas, klinik), jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1. Dan jika keduanya tidak tersedia, maka pasien akan dirujuk kerumah sakit terdekat yang juga sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Bagi ibu hamil sebaiknya selalu memeriksakan kehamilannya dan memonitor perkembangan ibu dan bayi yang dikandungnya untuk bisa memastikan kandungan anda sehat dan baik-baik saja. Karena jika dokter/bidan anda memprediksi proses persalinan anda tidak bisa ditangani dengan cara normal karena ada suatu penyakit atau kendala medis lainnya dan prediksi kehamilan sudah semakin dekat, maka secara otomatis dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini untuk mengantisipasi dan anda pun bisa memintanya jika diperlukan.

Sehingga kesimpylannya disini jika ibu hamil diprediksi bisa melahirkan secara normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1. Dan rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak menyediakan fasilitas untuk persalinan dan tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinanan normal.

Selain itu ada kabar gembira buat anda ibu hamil yang bergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, anda juga bisa mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan ke BPJS kesehatan untuk bisa menikmati layanan pemeriksaan kandungan dan proses persalinan yang secara penuh biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan.

Kreteria Persalinan yang Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu yang bisa dirujuk ke rumah sakit. Berikut kreterianya :

  • Air ketuban berkurang drastis atau habis
  • Jarak operasi caesar yang sangat dekat
  • Ari-ari lepas terlebih dahulu
  • Tali plasenta melilit bayi
  • Bayi kembar dua atau lebih
  • Kontraksi lemah bahkan berhenti
  • Posisi janin sungsang
  • Plasenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
  • Giant Baby, kondisi dimana berat badan janin diatas 4.5kg menjelang kelahiran
  • Ukuran pinggul ibu terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan
  • Bayi mengalami kelainan atau mengalami stres (Fetal Distress)
  • Hipertnsi atau diabetes
  • Melewati HPL (Hari perkiraan lahir)

Melehirkan di Rumah Sakit Dengan BPJS

Perlu kita ketahui bahwa jika anda hendak melahirkan di rumah sakit dengan menggunakan BPJS, maka anda harus mendapat rujukan dari faskes tingkat 1 terlebih dulu atas indikasi medis, baik itu karena diprediksi adanya penyulit persalinan maupun karena faskes tingkat 1 yang tidak memiliki fasilitas persalinan atau tidak bekerja sama dengan bidan jejaring BPJS. Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, anda bisa menuju rumah sakit yang sesuai dengan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bisa melakukan persalinan di rumah sakit tersebut yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi sebelum melakukan persalinan di rumah sakit, berikut diantaranya.

Persyaratan yang Harus dibawa :

  1. KTP ibu hamil asli dan fotocopy
  2. Kartu BPJS asli dan fotocopy
  3. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  4. Surat rujukan

Prosedur Melahirkan di Rumah Sakit :

  • Buat ibu hamil yang ingin melahirkan di rumah sakit, anda bisa langsung menuju kebagian kebidanan dengan menyerahkan surat rujukan dari dokter/bidan di faskes tingkat 1
  • Sementara itu pihak keluarga bisa melakukan registrasi BPJS dirumah sakit tersebut. Petugas BPJS biasanya berada dibagian emergency yang bertugas khusus untuk melayani administrasi pasien emergency dan pasien melahirkan.
  • Keluarga bisa membuat surat eligibitas peserta sebagai syarat pasien BPJS dengan melengkapi persyaratan diatas. Surat Eligibitas tersebut bisa anda buat di BPJS center yang biasanya sudah tersedia di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Note : Untuk kondisi ibu hamil yang dalam keadaan gawat darurat, anda tidak perlu meminta surat rujukan atau surat rujukan disini tidak diperlukan, Dan anda pun bisa langsung datang ke rumah sakit menuju ke bagian emergency kebidanan. Disana nanti bagi anda ibu hamil yang akan melahirkan dalam keadaan gawat darurat akan mendapat penanganan secara langsung.

Demikian informasi yang dapat kami sajikan untuk anda terkait dengan syarat dan prosedur melahirkan dengan menggunakan BPJS. Semoga bisa membantu anda untuk menyiapkan beberapa persyaratan sebelum melahirkan di rumah sakit. Sekian dari kami semoga bermanfaat.